Warga Eks Kebakaran Demo DPRD PPU
Warga Korban Kebakaran Minta Data & Kejelasan Ganti Rugi, Ini Penjelasan Pemkab Penajam Paser Utara
Warga Korban Kebakaran Minta Data & Kejelasan Ganti Rugi, Ini Penjelasan Pemkab Penajam Paser Utara
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Warga korban kebakaran minta data & kejelasan ganti rugi, ini penjelasan Pemkab Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) menyambut baik kedatangan warga korban kebakaran di Gang Buaya, Kecamatan Penajam ke kantor DPRD PPU untuk menanyakan kejelasan ganti rugi atas dampak kebakaran.
Pemkab PPU yang diwakili Sekda PPU Tohar, Assisten II Setiab PPU Ahmad Usman dan Assisten III Setkab PPU Alimuddin menjelaskan proses yang telah dilakukan Pemerintah soal penanganan korban kebakaran di Gang Buaya tersebut.
Sekretaris Daerah PPU, Tohar mengatakan, dalam pertemuan tersebut hanya ada dua masalah yang dipertanyakan korban, di antaranya terkait data dan formulasi ganti rugi.
Ia menjelaskan, terkait data, korban meminta Pemerintah untuk membuka data ke korban kebakaran tersebut, karena korban takut ada masih ada korban kebakaran yang masih terlewatkan dari data.
“Mungkin korban takut ada yang tidak masuk di data. kita bersedia aja, asal memang membenarkan si fulan itu memang korban,” ujarnya. Kamis, (26/12/2019).
BACA JUGA
Warga Balikpapan Berbondong-bondong Salat Gerhana Matahari Cincin di Masjid At Taqwa Klandasan
Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru Km.54 Samboja Dihiasi Pernak Pernik Starwars
Peduli Bencana Banjir, Kapolres Berau dan Anggota Bantu Warga Bersihkan Saluran Air
Ibu Kota Negara di Kaltim, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Pendapatan 3 Sektor Meningkat
Kemudian ucap dia, masalah formula ganti ruginya masih diracik, bahkan proses penganggaran telah dilaksanakan bersama Pemkab dan DPRD PPU.
“Kita juga sudah anggarakan sekitar kurang lebih Rp 10 miliar,” tuturnya.
Saat ditanya terkait sebagian korban yang tidak ingin direlokasi, ia menegaskan telah menyampaikan ke pimpinan daerah dan akan mempertimbangkan formulasi yang akan diberikan.

“Kita juga akan mendalami itu,” pungkasnya.
Tohar menambahkan, permintaan korban yang menginginkan adanya bantuan uang sewa selama menunggu proses ganti rugi,
dirinya tidak dapat memastikan, karena bantuan yang telah diberikan selama ini ke korban kebakaran dianggap sudah lebih dari sewa yang diminta.
“Kita juga memahami ada sebagian kebutuhan mereka di situ, ya kita coba lagi gimana baiknya nanti,” pungkasnya.
BACA JUGA
Inilah Catatan Penanganan Kasus Polda Kalimantan Utara Selama 2019
Voyeurisme di Samarinda, Kelainan Seks yang Membuat Penderitanya Senang Mengintip Orang Lain
Pertama di Kaltara, Energize Tunggu PLTU Malinau Berhasil Melalui Tahap Uji Coba Isolasi
Tragedi 2016 Bom Molotov di Gereja Oikumene, Korban Alvaro Terkini Membaik Gemar Main Drum Bernyanyi
Korban Eks Kebakaran di Penajam Datangi Kantor DPRD PPU, Mereka Tolak Direlokasi
Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban eks kebakaran di Gang Buaya, Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi kantor DPRD PPU pada Kamis, (26/12/2019).
Kedatangan warga korban kebakaran tersebut bertujuan untuk menanyakan kejelasan status ganti rugi rumah dan tanah mereka yang ludes terbakar.
Setiba di kantor DPRD PPU, massa langsung disambut Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin, Sekretaris Daerah Tohar bersama jajarannya.
Dalam audiensi tersebut, rata-rata warga menolak untuk direlokasi seperti rencana pemerintah yang akan memindahkan korban eks kebakaran ke tempat lain,
dikarenakan pemerintah PPU memiliki agenda lain di lokasi tersebut, yakni berencana akan membangun anjungan untuk mempercantik wajah pintu masuk PPU.
“Kalau dalam rapat tadi saya lihat rata-rata warga belum mau direlokasi,” ujar Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin.
Lanjut Raup Muin, pembahasan terkait rencana ganti rugi dalam rapat tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan DPRD PPU tetap akan mengawal proses ganti rugi tersebut.
Ia meminta, pada Januari 2020 permasalahan ganti rugi korban eks kebakaran itu sudah harus terselesaikan dan ada kejelasan.
“Memang dalam proses anggaran butuh tahapan administrasi, gak bisa langsung dicairkan,” ungkapnya.
Raup Muin juga meminta, Pemkab PPU dapat mencocokkan kembali data yang dimilikinya dengan data yang ada di masyarakat atau korban kebakaran.
“Data ini kan soal mis komunikasi aja, makanya saya minta data instansi terkait dan data dari warga dapat dicocokkan lagi bisa jelas,” pintanya.
BACA JUGA
Jaga Kesehatan Personel di Pos Jaga, Polres Penajam Paser Utara Turunkan Tim Medis
Berada di Perbatasan, Pilkada Berau Kalimantan Timur Dinilai Rawan Konflik
Dikabarkan Berpasangan dengan Erwin di Pilkada Samarinda Politikus PKS Ini Akui Mungkin Saja Terjadi
Mahasiswa Samarinda yang Ngintip dan Rekam Teman Kos Mandi Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Sementara itu, salah satu massa yang juga ketua RT 06 Gang Buaya, Kelurahan Penajam, Fatimah mengungkapkan, terkait relokasi warga yang tidak memiliki lahan bersedia untuk di relokasi. Sedangkan korban yang memiliki lahan tidak bersedia direlokasi.
“Jadi dilempar lagi ke pemerintah apakah direlokasi atau tidak,” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk data korban terdampak di RT 06 terdapat sebanyak 66 rumah terdampak dengan total 108 Kepala Keluarga (KK).
“Yang gak punya lahan itu saya belum tau detailnya berapa,” tuturnya.
Bahkan ucap Fatimah, sambungan baru listrik dan air PDAM di lokasi eks kebakaran juga sudah terpasang dan gratis, hanya biaya instalasinya saja yang dibebankan ke warga.
“Itu yang belum dipahamin warga, pemasangan barunya gratis, cuma instalasinya aja yang dibayar, kan kita yang menggunakan,” pungkasnya. (*)