Berikut 7 Larangan ASN yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Pilkada Kukar Mendatang

Berikut 7 Larangan ASN yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Pilkada Kukar Mendatang

Tribunkaltim.Co/jino Prayudi Kartono
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Taufik Hidayat berikan sambutan dalam sosialisasi tahapan pilkada 2020 di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Jumat (27/12/2019). Dalam kegiatan ini ia menegaskan ASN harus bersikap netral selama pilkada 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARON - Berikut 7 larangan ASN yang tidak boleh dilakukan selama Pilkada Kukar mendatang 

Menurut surat Menteri PANRB bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 menjelaskan tentang kenetralan ASN pada kontestasi Pilkada.

Dimana semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mendukung atau mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah selama masih berstatus pegawai.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ahmad Taufik Hidayat, Jumat (27/12/2019) mengatakan, jika ada salah satu ASN yang ketahuan segera lapor ke panitia pengawas kecamatan yang ada di 18 kecamatan Kutai Kartanegara.

Untuk itu, ia menekankan tujuh poin penting seorang ASN tidak boleh ikut dalam Pilkada.

Salah satunya adalah tidak boleh foto bareng calon selama calon tersebut terdaftar sebagai peserta Pilkada.

"Jadi kalau selfie itu tidak boleh ataupun share berita maupun informasi salah satu calon di media sosial," ucap Ahmad Taufik Hidayat dalam sosialisasi KPU di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, Jumat siang.

Lalu seperti apa larangan yang harus dihindari oleh ASN? Berikut tujuh larangan berdasarkan surat Menpan RB yang disebutkan Ahmad Taufik Hidayat:

1.Dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait rencana pengajuan diri sendiri atau orang dalam sebagai calon kepala daerah.

2. Dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

3. Dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

4. Dilarang menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa atribut bakal paslon/atribut parpol

5. Dilarang mengunggah atau menanggapi (seperti komentar, like dan sebagainya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon atau bakal paslon kepala daerah,

visi misi paslon kepala daerah, maupun keterkaitan dengan bakal calon/ paslon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal paslon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved