Ahmad Dhani Bebas 30 Desember 2019, Minta Penjemput Tidak Singgung Jokowi dan DKI 2
Tinggal menghitung hari, musisi Ahmad Dhani (47) menghirup udara bebas setelah lebih dari setahun mendekam di penjara. Minta tidak singgung jokowi
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tinggal menghitung hari, musisi Ahmad Dhani (47) akan menghirup udara bebas setelah lebih dari setahun mendekam di penjara.
Ada pesan pada penjemputnya, nama Presiden Jokowi disebut.
Tepatnya 30 Desember 2019 nanti, suami Mulan Jameela ini akan keluar dari LP Cipinang usai menjalani hukuman atas dua kasusnya, yakni ujaran kebencian dan vlog idiot.
Juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus usai membesuk Ahmad Dhani, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019) mengungkap pesan Dhani berpesan kepadanya dan orang-orang yang menjemputnya nanti, untuk tidak vrontal berbicara di muka umum.
Pentolan Dewa 19 ini meminta penjemputnya yang diperkirakan berjumlah sampai ribuan agar tak bicara yang menyudutkan pemerintah.
Pada Lieus Sungkharisma, Ahmad Dhani berpesan ingin bebas dengan damai.
“Mas Dhani cuma pesen besok yang jemput satu, jangan singung-singung Joko Widodo alias Jokowi. Jangan, itu udah masa lalu,” ucapnya.

Selain itu, Lieus Sungkharisma menyampaikan bahwa untuk para penjemput Ahmad Dhani, tak membicarakan soal politik pemerintahan DKI Jakarta.
“Kedua, jangan juga dorong-dorong Ahmad Dhani jadi DKI 2. Itu pesannya," ujar Lieus Sungkharisma.
• 8 Fakta Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Bicara soal Wanita hingga Pesan Ahmad Dhani
• Jelang 28 Desember 2019 Ahmad Dhani Ternyata Harus Jalani Hukuman Hingga Tanggal Ini, Batal Bebas!
• Ada Salah Perhitungan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ralat Tanggal Kliennya Bebas Mundur Dua Hari
• Bakal Ada Kejutan, Ada Acara Khusus Saat Ahmad Dhani Bebas dari LP Cipinang, Pengacara Bocorkan Ini
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara

Ketakutan Penggemar Jika Mulan Jameela Ikut Menjemput
Penyanyi Mulan Jameela (40) diminta untuk tidak datang ke LP Cipinang untuk menjemput suaminya, musisi Ahmad Dhani (47) ketika bebas nanti.