Kabar Mengejutkan, Video Nunung Berada di Solo Beredar, Ini Kata Rumah Sakit Ketergantungan Obat
Kabar Mengejutkan, Video Nunung Berada di Solo Beredar, Ini Kata Rumah Sakit Ketergantungan Obat
Tabu juga mengungkap bahwa Nunung membeli sabu seharga Rp 1,3 Juta per gram.
4. Pengakuan saksi meringankan Pihak Nunung menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/10/2019), dengan agenda keterangan saksi meringankan terdakwa.
Saksi pertama adalah Herny Taruli Tambunan, psikiater dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, tempat Nunung menjalani rehabilitasi selama ini.
Menurut Herny, saat dibawa ke RSKO, Nunung disebutkan telah menderita diabetes dan mengalami depresi.
“Sebenarnya sebelum datang, Mbak Nunung sedang dirawat kurang lebih tiga tahun oleh psikiater di Jakarta.
Didiagnosis kemungkinan Mbak Nunung menderita depresi dan cemas yang disebut serangan panik,” ungkap Herny dalam persidangan.
Bahkan, sampai saat ini pun, Nunung masih mengonsumsi obat antidepresi tersebut.
“Kami enggak dapat surat rujukan, tapi kami terima sejumlah pengobatan pada Mbak Nunung itu dari salah satu dokter di Jakarta,” kata Herny.
5. Hakim tak percaya Nunung depresi Hakim anggota PN Jakarta Selatan, Djoko Indarto, mengaku tidak percaya terdakwa penyalahgunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung, menderita depresi.
Hal itu dikatakannya pada sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
“Mbak Nunung setiap hari kerjanya cengengesan, kok bisa depresi? Kok enggak percaya, ya,” ujar hakim Djoko.
Pernyataan itu dilontarkan setelah mendengar keterangan saksi ahli, psikiater RSKO Cibubur, dokter Herny Taruli Tambunan, yang merawat Nunung.
• Putri Sambung Nunung Kangen Iyan Sambiran hingga Menangis, Terpisah Sejak Bayi, Ini Kisahnya
• Bukan Wajah Baru, Sosok Pengganti Nunung di Acara Ini Talkshow Terungkap dan Sudah Mulai Syuting
6. Sidang tuntutan ditunda Sidang tuntutan komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditunda karena berkas-berkas belum siap.
"Kami ingin menyampaikan bahwa kami minta penundaan karena belum siap sehingga kami mohon waktu seminggu," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Saat ditemui seusai sidang, JPU menjelaskan bahwa berkas-berkas rencana tuntutan kasus Nunung belum disetujui Kejaksaan Tinggi.
"Kami sampaikan permohonan maaf sebelumnya di hadapan persidangan karena terhadap tuntutan untuk perkara yang sejenis dengan ibu Nunung ini mesti melewati beberapa tahapan yang tidak biasa," tutur JPU.
"Kalau saat ini harus tahapan ke permohonan kepada kejaksaan tinggi, jadi istilahnya rentut (rencana tuntutan)nya masih di Kejati," tandas jaksa tersebut. (*)