Curi Motor di Parkiran Masjid, Beraksi 3 Kali di Bontang, Pelaku Curanmor Ini Ternyata Residivis
Curi Motor di Parkiran Masjid, Beraksi 3 Kali di Bontang, Pelaku Curanmor Ini Ternyata Residivis
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
Massa Aksi Damai Bela Muslim Uyghur di Balikpapan Mulai Bergerak ke Simpang Tiga Balikpapan Plaza
BREAKINGNEWS, Gelar Aksi Damai Bela Muslim Uyghur di Balikpapan, Pagi Ini Massa Mulai Berkumpul
Libur Akhir Tahun Banyak Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Kabupaten Berau, Ini Kata Bupati Muharram
Atas perbuatan jahatnya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Kabag Humas Polres Bontang, Iptu Suyoni mengimbau kepada masyarakat agar lebib waspada menjaga barang berharganya, terutama sepeda motor.
"Jangan meninggalkan kunci di lubang kunci sepeda motor, atau di tempat-tempat yang bisa dijangkau oleh orang lain. Ingat kejahatan selain karena ada niat, juga karena ada kesempatan," katanya. (Tribunkaltim.co/Fachri)