Curi Motor di Parkiran Masjid, Beraksi 3 Kali di Bontang, Pelaku Curanmor Ini Ternyata Residivis

Curi Motor di Parkiran Masjid, Beraksi 3 Kali di Bontang, Pelaku Curanmor Ini Ternyata Residivis

HO
Pelaku dan barang bukti pidana pencurian kendaraan bermotor saat berhasil diamankan Tim Rajawali Polres Bontang, Sabtu (28/12/2019). 

Massa Aksi Damai Bela Muslim Uyghur di Balikpapan Mulai Bergerak ke Simpang Tiga Balikpapan Plaza

BREAKINGNEWS, Gelar Aksi Damai Bela Muslim Uyghur di Balikpapan, Pagi Ini Massa Mulai Berkumpul

Libur Akhir Tahun Banyak Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Kabupaten Berau, Ini Kata Bupati Muharram

Atas perbuatan jahatnya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Kabag Humas Polres Bontang, Iptu Suyoni mengimbau kepada masyarakat agar lebib waspada menjaga barang berharganya, terutama sepeda motor.

"Jangan meninggalkan kunci di lubang kunci sepeda motor, atau di tempat-tempat yang bisa dijangkau oleh orang lain. Ingat kejahatan selain karena ada niat, juga karena ada kesempatan," katanya. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved