Beredar di WhatsApp Kenaikan Drastis Harga Rokok Mulai 1 Januar 2020, Bea Cukai Sebut Sudah Biasa

Beredar di WhatsApp kenaikan drastis harga rokok mulai 1 Januar 2020, Bea Cukai sebut sudah biasa .

cardiffdentistry.com.au
Beredar di WhatsApp kenaikan drastis harga rokok mulai 1 Januar 2020, Bea Cukai sebut sudah biasa . 

39. Star Mild Rp 40.800

40. Star Mild Menthol Rp 42.500

41. Dji Sam Soe Magnum Filter Rp 45.500

42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp 45.200.

Kabar terkait harga rokok yang baru tersebut dipastikan hanyalah hoaks karena perusahaan rokok belum menetapkan harga baru untuk rokok di tahun 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Senior Manager Corporate Communications PT Djarum, Budi Darmawan mengatakan bahwa informasi yang tengah beredar melaui pesan berantai tersebut tidak benar.

"Info yang viral tersebut tidak benar," kata Budi Darmawan dikutip Kompas.com.

Budi Darmawan menegaskan, saat ini harga rokok yang di pasaran masih sama dengan harga pasar dan belum ada kenaikan.

Meski demikian, lanjut Budi, jika memang ada kenaikan cukai, maka harga rokok juga akan naik.

"Tahun ini harga masih sama. Tahun depan karena cukai naik, pasti akan berubah," ujar Budi.

Sejalan dengan PT Djarum, PT HM Sampoerna juga mengatakn hal yang sama.

Dikutip dari Kompas.com, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin mengatakan informasi yang beredar tentang harga rokok yang viral tersebut tidak benar.

"Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Troy melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com.

Ia menyebutkan, meskipun sudah disepakati mengenai kenaikan cukai, pihaknya belum menentukan harga jual eceran rokok pada 2020.

“Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” ujar Troy.

Lebih lanjut, Troy juga menaggapi kebijakan mengenai cukai ini akan lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dilakukan.

"Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin," kata Troy.

Troy berharap, pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini.

"Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau," kata Troy.

Komentar Bea Cukai

Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

Kenaikan cukai rokok kali ini, pemerintah menargetkan penerimaan Cukai Hasil Rokok (CHT) pada 2020 mencapai Rp 171,9 triliun.

Jika dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka tahun depan harga rokok bisa mencapai diatas 30 ribu rupiah per bungkus.

Realisasi penerimaan CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun.

CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengklaim pengusaha rokok sudah memahami kenaikan tarif rokok ini.

"Saya kira pabrik rokok sudah sangat paham, kenaikan rokok ini sudah biasa, judgement secara teknis saya kira tidak banyak," ujar Heru, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).

Sementara mengutip Wartakotalive.com, Heru Pambudi menyatakan, belum memperhitungkan potensi pendapatan negara atas kenaikan cukai tembakau.

Namun demikian, pihaknya sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Belum, saya rasa target masih di APBN," tuturnya, Jumat.

Pihaknya mengharapkan agar masyarakat dan produsen rokok bisa memahami kebijakan yang akan diberlakukan pada awal 2020 itu.

Sementara, dilansir Kompas.com, kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Dikutip dari TribunJateng.com, Ketua Umum APTI, Agus Parmuji, ingin pemerintah mengendalikan impor tembakau.

Alasannya, hal tersebut yang paling berdampak besar terhadap petani tembakau.

"Naiknya cukai rokok memang berdampak terhadap petani, tapi yang paling parah yakni impor tembakau."

"Di awal tahun 2020 pemerintah harus segera memberlakukan regulasi impor dari Permentan (Perturan Menteri Pertanian) 23 tahun 2019 yang berisi izin rekomendasi dan importasi tembakau," ujar Agus.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk tidak merevisi regulasi tersebut, karena di dalamnya ada pasal-pasal yang sangat diharapkan oleh petani.

Karena ada pasal yang mengatur penyerapan tembakau lokal lebih diutamakan, dibandingkan impor.

"Penyerapannya 2 banding 1. Dua kali ambil dari petani lokal, satu kali impor."

"Tapi sejauh ini impor tembakau masih sangat besar dan tidak terdeteksi."

"Jika regulasi itu mulai diberlakukan, baru akan terdeteksi," tambahnya.

Nasibnya Tergantung Mood Ari Askhara, Eks Pramugari Kisahkan Akhirnya Dipecat Gara-gara 3 Slop Rokok

Polisi Temukan 2 Paket Sabu di Bungkusan Rokok Dalam Box Ikan Bersama Pipet Kaca, Ini Tersangkanya

Pemuda di Kukar Ini Kena Operasi Antik, Ditemukan Sabu dalam Bungkus Rokok, Kini Begini Nasibnya

Inilah 9 Cara Membersihkan Paru-paru Agar Tetap Sehat, Gampang Banget Bagi Perokok, Begini Caranya!

Tapi jika pemerintah masih takut terhadap tekanan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional tentang impor tembakau, maka Agus meminta untuk dibatasi kuotanya.

"Dibatasi saja kuotanya tidak masalah. Nanti tiap tahun dikurangi dan dalam kurun waktu lima tahun pasti Indonesia akan zero impor tembakau."

"Apabila itu dilakukan, pemerintah sudah sangat cukup membantu petani tembakau supaya lebih sejahtera."

"Tapi saat ini juga masih tarik ulur," jelas Agus Parmuji.

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved