Jumat, 10 April 2026

Masa Jabatan H Saiful Bahri Sebagai Dirut Perusda Daya Prima Paser Langsung Demisioner,Ini Alasannya

Jelang akhir tahun 2019, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser menyetujui Raperda tentang Pendirian Perumda Prima Daya Taka menjadi Perda

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Sarassani
Dirut Perusda Daya Prima Kabupaten Paser H Saiful Bahri dan produk stone crusher yang ikut meramaikan Pameran Pembangunan di Gentung Temiang, Selasa (31/12/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASERJelang akhir tahun 2019, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser menyetujui Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) Prima Daya Taka ditetapkan menjadi Perda.

Sesuai UU 23/2014 dan PP 54/2017, semua BUMD di Indonesia berubah bentuk menjadi Perumda, sehingga Perda 15/2003 yang mendasari pendirian Perusahaan Daerah ( Perusda ) Daya Prima praktis tidak berlaku lagi.

Begitu pula Manajemen Perusda Daya Prima yang dilantik berdasarkan SK Bupati Paser. Meski masa jabatan H Saiful Bahri sebagai Dirut Perusda Daya Prima hingga tahun 2022, praktis demisioner karena kedudukan Perda lebih kuat daripada SK Bupati.

Seperti disampaikan Sekretaris Perusda Daya Prima Paser Agus Sopyan, Selasa (31/12/2019).

“Pada saat Raperda Pendirian Perumda nanti disetujui jadi Perda, praktis kami demisioner. SK Dirut Pak H Saiful dari Bupati saja demisioner, apalagi kami karyawan dengan SK Dirut Perusda,” kata Agus.

Kepada tribunkaltim.co, Saiful Bahri mengatakan sejak dilantik sebagai Dirut Perusda Daya Prima, ia membentuk tim transisi untuk membenahi 4 hal. Seperti rasionalisasi legal formal, aset, hutang dan rasionalisasi SDM.

Baca Juga;

Inilah 15 Kalimat Selamat Tahun Baru 2020 Versi Bahasa Inggris dan Arti, Cocok di WhatsApp Facebook

Bobotoh dan Umuh Muchtar Beda Pendapat Soal Ezechiel, Sosok Ini Dianggap Layak Jadi Manajer Persib

Persib Bandung Gigit Jari, Pemain yang Diinginkan Bobotoh Resmi ke Persija, Bakal Ganti Ismed Sofyan

Luna Maya dan Ryochin Unggah Foto Hadiri Pernikahan di Yunani, Eks Reino Barack Ada Unggah Foto Ini

Tim transisi ini mulai bekerja sejak bulan Oktober 2018 dan baru tuntas setelah Perusda berganti jadi Perumda.

“Banyak sudah kami benahi, hutang-hutang masa lalu sebagian besar sudah kami selesaikan dan lainnya, tapi kami terpaksa terhenti dibeberapa hal,” kata Saiful.

NPWP misalnya, lanjut Saiful, sejak tahun 1986 menggunakan Perseroan Terbatas Daerah (PTD), bukan Perusda.

“Dan Akta Pendirian Perusda tidak ada sejak pertama kali dibentu, tanpa itu kita tidak bisa mandiri, makanya akan lebih baik Akta Pendiriannya diawali dengan Perumda,” jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved