5 Daerah Otonomi Baru di Kalimantan Utara Bakal Dibahas Pemerintah Tahun Ini? Ini Penjelasan Pemprov
5 daerah otonomi baru di Kalimantan Utara bakal dibahas Pemerintah tahun ini? Ini penjelasan Pemprov.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - 5 Daerah Otonomi Baru di Kalimantan Utara bakal dibahas Pemerintah tahun ini? Ini penjelasan Pemprov.
Kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru ( DOB ) belum dihapuskan Pemerintah.
Walhasil, usulan DOB di Tanah Air menumpuk di Kemendagri maupun di Komisi II DPR RI.
Belakangan muncul isu, kebijakan moratorium tersebut sudah akan dihapus,
menyusul desakan Komisi II DPR RI kepada Pemerintah untuk segera membahas undang-undang tiap DOB yang direncanakan baik kabupaten maupun kota, serta DOB Provinsi.
BACA JUGA
Ramai Dikunjungi Wisatawan Untuk Menyelam, Maratua Kabupaten Berau Butuh Alat Hiperbarik
Heboh, Bupati AGM Nilai Pemerintah Berhasil jadi Masalah bagi DPRD, Simak Videonya
Memasuki Musim Hujan, BPBD Bontang Minta Warga Potong Pohon Besar, Ini Alasannya
Antisipasi Penjualan BBM Ilegal di SPBU, Pertamina Akui Terbantu Surat Edaran Pemkot Tarakan
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Setprov Kalimantan Utara Sanusi enggan berkomentar jauh.
Kata Sanusi, isu tersebut dalam konteks akan menjadi bahan pertimbangan Presiden.
"Saya belum berani berkomentar jauh. No comment," kata Sanusi, Jumat (3/1/2020).

DOB Kota Sebatik digadang-gadang bakal dibahas lebih dulu oleh Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2020 ini. Hanya saja, Sanusi lagi-lagi enggan berkomentar banyak.
"Sama saja namanya mendahului. Walaupun info itu A1 (dapat dipercaya), tetapi pembahasannya bisa saja berubah-ubah jadwalnya," sebut Sanusi.
BACA JUGA
PARADE FOTO Jembatan Mahakam IV Samarinda Malam Hari, Bertabur Lampu Tematik Warna-warni
Menyalakan Lampu Tematik Jembatan Mahakam IV Pakai Handphone, Gubernur Kaltim Isran Noor Merasa Puas
Jembatan Mahakam IV Samarinda Telah Diresmikan Gubernur Kaltim, Diselimuti Cahaya Warna-warni
Mengintip Indahnya Pantai Kilang Mandiri, Destinasi Wisata Favorit di Kota Balikpapan
Yang terpenting menurutnya, semua rencana DOB di Kalimantan Utara mempunyai urgenitas yang sama untuk dimekarkan.
Baik itu Kota Sebatik, Kabupaten Krayan, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Kabupaten Apau Kayan, maupun DOB Kota Tanjung Selor.
Kesemua DOB asal Kalimantan Utara tersebut terletak di wilayah perbatasan Indonesia -Malaysia.
Kecuali Tanjung Selor, yang menyandang status sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
BACA JUGA
Peringatan BMKG, Potensi Hujan Terjadi hingga 3 Januari Dinkes Kaltara Imbau Waspadai 4 Penyakit Ini
Setahun Bandara Juwata Dominasi Jumlah Penumpang di Kaltara, Bandara Ibu Kota hanya di Urutan Ke-3
Lima usulan DOB di Kalimantan Utara telah memenuhi syarat administratif yakni persetujuan Bupati dan DPRD kabupaten induk,
serta persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun syarat kewilayahan, hanya DOB Tanjung Selor yang belum memenuhinya.
DOB Tanjung Selor masih terkendala jumlah kecamatan, minimal 4 kecamatan.
"Kita berharap Pemkab Bulungan mendorong percepatan pemekaran kecamatannya.
Tentu diawali pemekaran dari bawah seperti RT, Desa/Kelurahan," ujarnya.
BACA JUGA
Polresta Samarinda Menanam 2020 Batang Pohon, Lahan Tandus jadi Target Demi Hasilkan Oksigen
5 Kasus Korupsi Tahun 2019 di Bontang Kalimantan Timur, Polisi Selamatkan Rp 666 Juta Uang Negara
Dikenal Baik & Jadi Guru Bantu, Nama Personel Polres Berau Brigadir Suratoyo Dijadikan Nama Jalan
Dua Hari Pencarian, Nelayan Nunukan Diterkam Buaya Belum Ditemukan, Keluarga Kini Libatkan Pawang
(*)