Antisipasi Penjualan BBM Ilegal di SPBU, Pertamina Akui Terbantu Surat Edaran Pemkot Tarakan
Pemerintah Kota Tarakan mengeluarkan surat edaran tentang larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jerigen maupun drum di SPBU.
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN-Pemerintah Kota Tarakan mengeluarkan surat edaran tentang larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jerigen maupun drum di SPBU.
Surat edaran ini juga membantu Pertamina dalam mengantisipasi maraknya penjualan BBM ilegal di SPBU Tarakan.
Pertamina mengakui saat ini aktivitas jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di SPBU Tarakan masih terus terjadi.
Fenomena yang mengakibatkan adanya kelangkaan hingga menyebabkan antrean panjang di SPBU terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Terutama bagi pengendara yang ingin mengisi BBM bersubsidi seperti premium dan solar.
Hanya saja, upaya pengurangan dan penindakan penjualan dengan cara ilegal itu telah menemui solusi terbaik.
Melalui campur tangan Pemerintah Kota Tarakan, diterbitkanlah surat edaran larangan membeli secara ilegal.
• Surat Edaran Larangan Jual Beli BBM Ilegal di SPBU Tarakan Diperpanjang, Ada Sanksi Hukumnya
• Walikota Rapat Bahas Kisruh Penjualan BBM di Tarakan, Hadirkan Pemilik SPBU dan Pertamina
• Ungkap Pelaku Karhutla dan Penimbun BBM Ilegal 22 Personel Polres Berau Terima Penghargaan
• 86 Personel Polres Berau Naik Pangkat, 22 Dapat Penghargaan Termasuk Ungkap BBM Ilegal dan Karhutla
Surat yang ditandatangani Walikota, Khairul ini mencakup terkait larangan membeli BBM dengan menggunakan jerigen dan drum.
Surat edaran yang awalnya berakhir pertanggal 2 Januari 2019 itu diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan.
Sales Branch Manajer Rayon 5 Kaltimut Pertamina, M Abdillah Rorke, mengaku terbantu atas inisiatif Pemkot Tarakan.
"Tentu lewat surat edaran Walikota ini Pertamina sangat terbantu. kita mendukung apa pun upayakan mendistribusikan langsung ke konsumen akhir untuk yang subsidi," ucapnya.
Untuk itu, bagi Pertamina dengan surat edaran ini memungkinkan adanya pengurangan pasokan kepada pengetap atau pengecer.
“Pengetap yang biasa membeli dengan jumlah banyak, itu bisa kita batasi karena kita sudah punya landasan lah dari walikota,” ungkapnya.
Pada posisi pelanggaran penjualan BBM di SPBU secara ilegal, M Abdillah mengaku jika Pertamina sifatnya hanya menengahi.
"Kami akan menengahi bahwa itu hanya ada miss komunikasi saja, pemilik SPBU sudah mengklarifikasi dan saya rasa itu sudah tidak ada masalah lagi,” tutupnya.
Sanksi Hukum
Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memperpanjang masa berlaku surat edaran larangan jual-beli secara ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.
Sebelumnya surat yang ditandatangani Walikota Tarakan Khairul, itu selesai masa berlakunya, Kamis (2/1/2019).
Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak pertamina maupun pengelola SPBU di ruang rapat Wali Kota, dr Khairul memutuskan untuk memperpanjang.
"Surat edaran ini selama-lamanya, sampai badan di kandung hayat," tegasnya.
Ia mengutarakan bahwa hal itu dilakukan demi mengurangi keluhan atas langkanya BBM terutama BBM non subsidi di Tarakan.

Bagi Khairul, pihaknya juga tak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi pemilik SPBU maupun pembeli yang melakukan secara ilegal.
"Sanksinya sesuai hukum yang berlaku, kalau pertamina tadi kan sanksinya pencabutan izin pengelolaan," katanya.
"Semisal tadi ketentuannya tidak boleh mengambil untuk dijual lagi tapi itu dilakukan dan terjadi kolusi mohon maaf ini semisal antara spbu dan penjual kena dua-dualah," tambahnya.
Petugas Satpol PP Tarakan juga tetap diberikan kewenangan untuk memantau dan melakukan pengawasan terkait penjualan BBM di SPBU ini.
"Petugas Satpol PP tetap ada tapi nanti kita lihat jika situasi sudah terkendali, taat azas, kita tarik lagi tapi kalau mulai ada masuk lagi karena surat edaran ini berlaku terus," paparnya.
Pakai Rekomendasi
Pembelian BBM di SPBU menurut Walikota Tarakan haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sejatinya BBM diperuntukan untuk masyarakat sebagai pembeli pertama dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Untuk pembelian BBM subsidi seperti premium dan solar sesuai surat edaran Pemkot Tarakan dilarang untuk menggunakan jerigen ataupun drum.
Sedangkan untuk BBM nonsubsidi bisa dilakukan pembelian dengan menggunakan jerigen dan drum.
Tetapi baik subsidi maupun nonsubsidi dengan proses pembelian menggunakan wadah selain untuk pengisian tangki kendaraan wajib menyertakan surat rekomendasi.
"Katakanlah rumah sakit dan lainnya itu harus ada surat rekomendasi. Jerigennya harus yang standar tidak boleh yang plastik, harus logam dan pakai rekomendasi," terangnya.
Kisruh Penjual BBM
Menindaklanjuti kisruh penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Tarakan, Kalimantan Utara, Wali Kota, dr Khairul, menggelar rapat koordinasi di ruang rapat Kantor Wali Kota Tarakan, Jl Pulau Kalimantan, Rabu (2/1/2019).
Rapat koordinasi ini berlangsung selama lebih dari tiga jam sejak Pukul 14.00 Wita.
Wali Kota menghadirkan pengelola SPBU Jl Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas.
Sebelumnya pengelola SPBU di lokasi tersebut terlibat kisruh hingga mengusir personil Satpol PP Tarakan saat melakukan pengawasan, Selasa (31/12/2019) lalu.
Selain menghadirkan pengelola SPBU, Pemkot Tarakan juga mengundang pihak Pertamina dalam hal ini diwakili Sales Branch Manajer Rayon 5 Kaltimut, M Abdillah Rorke.
Hadir pula Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, dan Dandim 0907/Tarakan, Letkol Inf Eko Antoni Chandra Lestianto.
Jajaran Pemkot Tarakan seperti Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan juga turut dihadirkan.
"Pertemuan ini menyikapi kejadian kemarin agar tidak terulang lagi makanya kita membahasnya dengan menghadirkan semua pihak," ucap Khairul.
Sementara itu mewakili Pertamina, M Abdillah, mengapresiasi inisiatif dari Pemerintah Tarakan atas pertemuan ini.
"Pada intinya kami kembalikan ke pengelola SPBU dan Pemerintah dalam hal ini kami hanya menengahi saja," katanya.
Antri Pembeli BBM
Sebelumnya Pemkot Tarakan mengeluarkan surat edaran terkait larangan penjualan BBM dari SPBU kepada pengecer.
Surat edaran tersebut berisi terkait pembelian menggunakan jerigen maupun drum plastik.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menyikapi adanya kelangkaan BBM terutama yang bersubsidi.
Dalam beberapa pekan terakhir warga Tarakan harus mengantri hingga berjam-jam untuk mendapatkan BBM.(*)