Surat Edaran Larangan Jual Beli BBM Ilegal di SPBU Tarakan Diperpanjang, Ada Sanksi Hukumnya
Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), memperpanjang masa berlaku surat edaran larangan jual-beli secara ilegal bahan bakar binyak.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), memperpanjang masa berlaku surat edaran larangan jual-beli secara ilegal bahan bakar binyak ( BBM ) di SPBU.
Sebelumnya surat yang ditandatangani Wali Kota Tarakan, Khairul, itu selesai masa berlakunya, Kamis (2/1/2019).
Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak pertamina maupun pengelola SPBU di ruang rapat Wali Kota, dr Khairul memutuskan untuk memperpanjang.
"Surat edaran ini selama-lamanya, sampai badan di kandung hayat," tegasnya.
Ia mengutarakan bahwa hal itu dilakukan demi mengurangi keluhan atas langkanya BBM terutama BBM nonsubsidi di Tarakan.
Bagi dr Khairul, pihaknya juga tak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi pemilik SPBU maupun pembeli yang melakukan secara ilegal.
BACA JUGA
Malam Ini Jembatan Mahakam IV Diresmikan, Harus Bersabar Karena Pukul 23.00 Wita Baru bisa Dilalui
BREAKING NEWS Diresmikan, Malam Ini Pukul 19.00 Wita Jembatan Mahakam IV bisa Dilalui Kendaraan
Sehari Pasca Libur Tahun Baru, Kantor Jiwasraya Balikpapan Terpantau Lengang
Pemerintah Bakal Gratiskan Penerbitan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM, Ini Kata Kemenag Balikpapan
"Sanksinya sesuai hukum yang berlaku, kalau pertamina tadi kan sanksinya pencabutan izin pengelolaan," katanya.
"Semisal tadi ketentuannya tidak boleh mengambil untuk dijual lagi tapi itu dilakukan dan terjadi kolusi mohon maaf ini semisal antara spbu dan penjual kena dua-dualah," tambahnya.
Petugas Satpol PP Tarakan juga tetap diberikan kewenangan untuk memantau dan melakukan pengawasan terkait penjualan BBM di SPBU ini.
"Petugas Satpol PP tetap ada tapi nanti kita lihat jika situasi sudah terkendali, taat azas, kita tarik lagi tapi kalau mulai ada masuk lagi karena surat edaran ini berlaku terus," paparnya.