Bawaslu Balikpapan Peringatkan Walikota Tidak Lakukan Mutasi Mulai 8 Januari 2020, Ini Alasannya

Bawaslu Balikpapan peringatkan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tidak lakukan mutasi mulai 8 Januari 2020, ini alasannya

TRIBUNKALTIM.CO/ MIFTAH AULIA
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis saat ditemui Tribunkaltim.co. 

Menyalakan Lampu Tematik Jembatan Mahakam IV Pakai Handphone, Gubernur Kaltim Isran Noor Merasa Puas

Jembatan Mahakam IV Samarinda Telah Diresmikan Gubernur Kaltim, Diselimuti Cahaya Warna-warni

Mengintip Indahnya Pantai Kilang Mandiri, Destinasi Wisata Favorit di Kota Balikpapan

Ahmadi juga menjelaskan aturan ini berlaku bagi kepala daerah yang akan maju Pilkada atau pun tidak.

Ia pun mengatakan jika nantinya ada pelanggaran, maka akan ada sanksi tersendiri bagi kepala daerah yang memberikan mutasi.

"Kalau di Balikpapan berarti sanksi bisa diberikan pada Walikota maupun Wakil Walikota yang melaksanakan mutasi.

Jika misalnya mereka petahana dan akan maju sebagai calon, maka didiskualifikasi, digugurkan," bebernya.

Diketahui pembatalan ini didasarkan pada UU No10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5.

Sementara untuk sanksinya mengacu pada Pasal 188 yang berupa hukuman pidana.

"Kalaupun dia bukan petahana yang maju kembali sebagai calon, tetap ada sanksinya, karena sama dengan sengaja melanggar ketentuan itu.

Untuk ancaman hukuman kurungannya paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," jelasnya.

Ahmadi menambahkan untuk dendanya mencapai angka Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Lanjut ia menjelaskan, dalam hal ini posisi Bawaslu melakukan langkah pencegahan dan imbauan.

Sebab jangan sampai hal tersebut terjadi. Maka ia pun sudah mengingatkan sejak satu minggu sebelum aturan ini akan diberlakukan.

BACA JUGA

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved