Jembatan Mahakam IV Perdana Beroperasi, Dilarang Melaju di atas 40 Km per Jam, Begini Penjelasannya

Jembatan Mahakam IV perdana beroperasi, dilarang melaju di atas 40 Km per jam, begini penjelasannya.

Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan
SOSIALIASI LAJUR -- Petugas disiagakan di pintu masuk Jembatan Mahakam IV yang baru digunakan. Ada 3 lajur untuk kendaraan roda 2 dan 4. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Jembatan Mahakam IV perdana beroperasi, dilarang melaju di atas 40 Km per jam, begini penjelasannya.

Jembatan Mahakam IV secara perdana mulai digunakan, Jumat (3/1/2020).

Para pengendara diwajibkan tak melaju di atas kecepatan 40 kilometer per jam saat melintas.

Petugas dari Dinas Perhubungan ( Dishub ) dan Satlantas Polresta Samarinda disiagakan di pintu-pintu masuk jembatan untuk sosialiasikan aturan tersebut.

Sebanyak 45 personil gabungan dari Polantas dan Dishub mengikuti apel pagi.

BACA JUGA

Ramai Dikunjungi Wisatawan Untuk Menyelam, Maratua Kabupaten Berau Butuh Alat Hiperbarik

Heboh, Bupati AGM Nilai Pemerintah Berhasil jadi Masalah bagi DPRD, Simak Videonya

Memasuki Musim Hujan, BPBD Bontang Minta Warga Potong Pohon Besar, Ini Alasannya

Antisipasi Penjualan BBM Ilegal di SPBU, Pertamina Akui Terbantu Surat Edaran Pemkot Tarakan

Petugas bakal disiagakan selama masa uji coba selama 30 hari ke depan.

"Hari ini perdana jembatan mulai beroperasi, kami menurunkan 30 personel dibantu oleh Dishub sebanyak 15 personel,

melakukan pengamanan lalulintas di kedua jembatan di dua sisi jembatan yaitu di sisi seberang maupun di sisi kota," kata Wakil Kepala (Waka) Satlantas Polresta Samarinda AKP Noordhianto.

SOSIALIASI LAJUR -- Petugas disiagakan di pintu masuk Jembatan Mahakam IV yang baru digunakan. Ada 3 lajur untuk kendaraan roda 2 dan 4.
SOSIALIASI LAJUR -- Petugas disiagakan di pintu masuk Jembatan Mahakam IV yang baru digunakan. Ada 3 lajur untuk kendaraan roda 2 dan 4. (Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan)

AKP Noordhianto menambahkan, warga yang melintas di jembatan tak diperkenankan untuk berhenti sejenak.

Lajur kendaraan pun telah dibagi 3 lajur, yakni untuk pengendara roda 2 dan roda 4.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved