Sinetron Anak Langit Dihentikan Sementara KPI, Insert Siang Dapat Teguran Kedua Karena Hal Ini
Awal Januari 2020, KPI menghentikan sementara tayangan sinetron Anak Langit di SCTV dan memberikan teguran tertulis kedua untuk Insert Siang TransTV.
Penulis: Aro |
TRIBUNKALTIM.CO - Awal Januari 2020, KPI menghentikan sementara tayangan sinetron Anak Langit di SCTV dan memberikan teguran tertulis kedua untuk Insert Siang TransTV.
Sinetron Anak Langit yang dibintangi Stefan William tersebut dianggap tak pantas untuk klasifikasi remaja, dan sebelumnya telah mendapat 2x teguran tertulis.
Sementara acara Insert Siang TransTV mendapat teguran tertulis kedua karena membahas hal ini.
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk Program Siaran Insert Siang TransTV seperti dikutip dari laman kpi.go.id, Selasa (3/1/2020).
Selain sinetron Anak Langit di SCTV yang dihentikan, KPI berikan teguran tertulis kedua terhadap Insert Siang TransTV.
Di laman resminya disebutkan KPI Pusat melayangkan teguran tayangan Insert Siang Trans TV yang ditayangkan Selasa (10/12/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan surat tersebut, Program Siaran “Insert Siang” yang ditayangkan stasiun TRANS TV pada 1 November 2019 mulai pukul 11.32 WIB menampilkan konflik hubungan asmara an. Arie Kriting dan an. Indah Permatasari yang tidak direstui oleh Nursyah (ibunda Indah Permatasari ).
Dalam tayangan Insert Siang tersebut, Nursyah menganggap Arie Kriting telah mencuci otak anaknya ( Indah Permatasari ).
• KPI Hentikan Tayangan Anak Langit SCTV, Sinetron Stefan William Ini tak Sesuai Klasifikasi Remaja
• Sutradara Berjanji akan Ada Kejutan, Ammar Zoni Terdepak dari Sinetron Anak Langit
• Citra Kirana-Rezky Aditya Bertemu di Sinetron Putri yang Ditukar: Harus Gue Simpen untuk Masa Depan
• Sempat Terkenal di Sinetron Tukang Ojek Pengkolan, Andita Lela Karlita Pilih Jualan di Warung Kopi
Menurut Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, tayangan konflik hubungan pribadi telah mengabaikan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan melanggar Standar Program Siaran (SPS) tentang Hak privasi.
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 1 Ayat (24) P3, Hak privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
“Berkaitan dengan hal itu, selanjutnya pada Pasal 13 di P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung,” katanya.
Menurut Santi, panggilan akrabnya, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran dan tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
“Di dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dikatakan bahwa Kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
• KPI Resmi Hentikan Sementara Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV, Ada 6 Pelanggaran, Ini Daftarnya
• Singgung Tangisan Rakyat, Peringatan Hotman Paris untuk KPI Setelah Acaranya Dihentikan Sementara
Dan karena itu, di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS, program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran,” jelas Santi.
Jika merujuk Pasal 14 huruf (a) SPS, lanjut Santi, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan dan huruf (b), tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan.
Menurutnya, program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam isi siaran.
“Jika program siaran diklasifikasi R, maka berdasarkan SPS KPI dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Santi berharap teguran kedua ini menjadi pembelajaran bagi Program Siaran Insert Siang Trans TV dan segera melakukan perbaikan internal agar kesalahan serta pelanggaran sama tidak terulang.
Sebelumnya, pada 2019 lalu, tayangan Insert Siang TransTV juga telah mendapat teguran.
Teguran tersebut untuk tayangan tanggal 13 September 2019.
Sinetron Anak Langit Dihentikan
Sementara itu, KPI menyatakan telah telah memberikan sanksi penghentian sementara kepada Program Siaran Sinetron Anak Langit yang ditayangkan di stasiun televisi SCTV, Kamis (2/1/2020).
Sanksi tersebut diberikan setelah melalui Rapat Pleno KPI Pusat, yang kemudian hasil putusan dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.
Penghentian dilakukan oleh pihak KPI Pusat karena program tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
KPI Pusat menyebut, adegan dalam sinetron 'Anak Langit' yang melanggar aturan yakni berupa adegan perkelahian seperti saling pukul dan menendang, yang ditayangkan pada tanggal 20, 27 - 30 September 2019 dan tanggal 3-6,8, dan 10 Oktober 2019.
Wakil KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, program acara dengan klasifikasi 'R' (Remaja) seharusnya tidak menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku yang menyimpang.
• Nunung Candu Narkoba Sejak Era Ekstasi, Indro Warkop Ingat Betul Pas Ngetop di Sinetron Si Doel
• Cinta Laura Bongkar Sifat Asli Galih Ginanjar saat Main Sinetron Bareng, Disebut Flirtatious
Menampilkan secara terus menerus adegan perkelahian dapat menimbulkan anggapan bahwa perilaku tersebut lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Lebih lanjut, Mulyo Hadi Purnomo menyatakan, seharusnya isi siaran dalam sinetron dengan klasifikasi 'R' mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan adegan yang bermartabat.
“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan,
serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo Hadi Purnomo dikutip dari situs kpi.go.id, Kamis (2/1/2020).
Sebelumnya, setahun silam sinetron Anak Langit sempat mendapatkan petisi untuk memberhentikan tayangan ini..
Petisi tersebut diunggah melalui situs change.org dan telah ditandatangani oleh 15.522 orang.
Penulis petisi Raida Fitriani menyatakan, adegan perkelahian dan cerita-cerita anak muda yang tidak menghormati orang tua dan wanita berpotensi merusak moralitas generasi muda Indonesia.
Banyaknya adegan dalam sinetron tersebut juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kesalahpahaman pola pikir bahwa kekerasan bisa dibenarkan untuk menyelesaikan permasalahan.
Penulis petisi tak memungkiri, dalam sinetron Anak Langit masih ada pesan moral bahwa meskipun menjadi anak muda yang gaul tetap mempunyai etika dan sopan santun.
Namun, pesan moral tersebut terkikis karena banyaknya adegan perkelahian yang bahkan menyebabkan kematian.
Program sinetron Anak Langit sendiri telah tayang di stasiun televisi SCTV sejak 20 Februari 2017.
Sinetron yang diproduksi oleh rumah produksi SinemArt ini merupakan sekuel spiritual dari sinetron Anak Jalanan yang ditayangkan stasiun televisi RCTI.
• Download Lagu Judika Jikalau Kau Cinta yang Jadi Soundtrack Sinetron Cinta Buta di SCTV
• Galih Ginanjar Tegang Jalani Sidang Perdananya, Hakim Lempar Guyonan Anggap Kayak Syuting Sinetron
• Dulu Bersinar dan Hidup Mewah, Fahmi Bo Pemeran Gusur di Sinetron Lupus Kini Jualan Kue Keliling
• 5 Artis Ini Pernah Dituding Teman Makan Teman Ada Gara-gara Banyak Adegan Romantis di Sinetron
Dilansir dari Wikipedia, sinetron yang dibintangi Stefan Wiliam ini merupakan sinetron Indonesia terpanjang keempat berdasarkan jumlah episode.
Sebelum akhirnya dihentikan sementara, sinetrok Anak Langit sudah dua kali mendapat teguran.
Teguran pertama dilayangkan KPI bulan Meil 2019 lalu.
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) kembali memberi teguran untuk sinetron Anak Langit yang ditayangkan di SCTV bulan September
Ini merupakan teguran kedua KPI untuk sinetron yang dibintangi oleh Stefan William itu yang tertuang dalam surat teguran KPI Pusat Nomor 550/K/KPI/31.2/09/2019 tertanggal 12 September 2019.
Sanksi diberikan karena sinetron Anak Langit dianggap telah menampilkan adegan kekerasan (pukulan dan tendangan dengan visualisasi eksplisit) dalam perkelahian di episode tanggal 26 Agustus 2019.
(*)