Harga Rokok di Warung dan Minimarket Tenggarong Naik. Pedagang Klaim tak Berpengaruh pada Penjualan
Sejak tanggal 1 Januari 2020 pemerintah menaikkan harga rokok. Hal tersebut diakibatkan kenaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Cari 14 Terapis dan Psikolog Ayo Buruan, Catat Batas Waktunya
Selangkah Lagi Makan Konate dari Arema FC Jadi Idola Bonek di Persebaya, Beda Keterangan Aji Santoso
AC Milan Makin Aktif di Bursa Transfer Setelah Zlatan Ibrahimovic, Bek Barcelona Segera Merapat
Loloskan Persija Dari Jeratan Degradasi Pelatih Edson Tavares Tangani Borneo FC Musim 2020
Kenaikan harga rokok ini berdasarkan kenaikan biaya cukai rokok. Imbas kenaikan cukai rokok ini berdasarkan hasil rapat pada September 2019 silam yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Keputusan menaikkan cukai rokok ini secara langsung akan berimbas pada harga jual eceran rokok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau ( CHT ) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran ( HJE ) yakni sebesar 35 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (jnp)