Harga Rokok di Warung dan Minimarket Tenggarong Naik. Pedagang Klaim tak Berpengaruh pada Penjualan

Sejak tanggal 1 Januari 2020 pemerintah menaikkan harga rokok. Hal tersebut diakibatkan kenaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO /JINO PRAYUDI KARTONO
Mulai tanggal 1 Januari 2020 pemerintah menaikkan harga rokok. Hal tersebut diakibatkan kenaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen. Dengan harga cukai tersebut otomatis membuat harga rokok eceran naik drastis sekitar 35 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sejak tanggal 1 Januari 2020 pemerintah menaikkan harga rokok. Hal tersebut diakibatkan kenaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen.

Dengan harga cukai tersebut otomatis membuat harga rokok eceran naik drastis sekitar 35 persen.

Meskipun begitu di daerah Tenggarong harga rokok di pasaran belum naik begitu signifikan. Ini terlihat dari pantauan Tribunkaltim.co di beberapa mini market dan warung yang ada di Tenggarong, Minggu (5/1/2020).

Meilin salah satu penjaga kasir di salah satu minimarket di jalan pesut mengatakan semua jenis rokok mengalami kenaikan. Namun untuk kenaikan cukup drastis hanya beberapa merk tertentu saja.

"Yang naik sekali rokok ligun. Kemarin dijual Rp 28 ribu sekarang jadi 40ribu," ucap Meilin.

Meilin menjelaskan, untuk rokok jenis Marlboro saja harganya sudah mencapai Rp 30 ribu. Sebelumnya dijual sekitar Rp 25 ribu per bungkus. Untuk rokok lain kenaikannya bervariasi. Mulai dari Rp 100 sampai Rp 1.000. Kenaikan dirasakan di beberapa merk rokok.

Baca Juga;

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Minggu 5 Januari 2020, Capricorn Menduakan Pasangan, Virgo Terbukalah!

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 5 Januari 2020, Gemini Hidupkan Persahabatan, Pisces Fokus Baiki Diri

Persija Jadi Los Galacticos Liga 1, Evan Dimas, Saddil Ramdhani, Andi Setyo dan Bintang Ini Diincar

Ardi Idrus, Ezechiel NDouassel, 2 Pemain Naturalisasi Persib Bandung Hengkang? Gabung Mario Gomez?

Sementara itu Ana penjaga warung yang berlokasi dekat kampus Unikarta ini mengakui terjadi kenaikan sekitar sekitar Rp 1.000 hingga Rp 5 ribu untuk beberapa merk rokok yang ia jual. Menurut Ana kenaikan harga rokok ini tidak berimbas kepada penurunan penjualan.

"Enggak ganggu sih. Penjualan tetap tapi kalau kalangan bawah mungkin ambil rokok naxan, armor," kata Ana

Pembeli kebanyakan orang kantor, mahasiswa sama pedagang. Para pembeli seringkali mengeluh karena harga rokok yang dijual naik. "Pernah ada pembeli ngeluh kok naik contoh rokok Lucky strike yang harganya 20 ribu jadi 25 ribu," kata Ana.

Baca Juga;

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Cari 14 Terapis dan Psikolog Ayo Buruan, Catat Batas Waktunya

Selangkah Lagi Makan Konate dari Arema FC Jadi Idola Bonek di Persebaya, Beda Keterangan Aji Santoso

AC Milan Makin Aktif di Bursa Transfer Setelah Zlatan Ibrahimovic, Bek Barcelona Segera Merapat

Loloskan Persija Dari Jeratan Degradasi Pelatih Edson Tavares Tangani Borneo FC Musim 2020

Kenaikan harga rokok ini berdasarkan kenaikan biaya cukai rokok. Imbas kenaikan cukai rokok ini berdasarkan hasil rapat pada September 2019 silam yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Keputusan menaikkan cukai rokok ini secara langsung akan berimbas pada harga jual eceran rokok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau ( CHT ) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Hal ini berimbas pada naiknya harga jual eceran ( HJE ) yakni sebesar 35 persen. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan  ( PMK ) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (jnp)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved