Pencabulan
Oknum Pegawai PDAM di Berau Diringkus Polisi Diduga Cabuli Anak Tiri
Pelaku diketahui berinisial AD (53) warga Kecamatan Gunung Tabur diduga tega mencabuli anak tirinya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 12
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Personel Satuan Reskrim Polres Berau meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui berinisial AD (53) warga Kecamatan Gunung Tabur diduga tega mencabuli anak tirinya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang berusia 12 tahun.
Saat dikonfirmasi wartawan TribunKaltim.co, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Rengga kejadian dugaan pencabulan sekitar Bulan Juli 2018 lalu. Namun baru terbongkar usai sang anak melapor ke ibunya.
"Kejadian sekitar bulan Juli 2018 sekitar pukul 15.30 Wita di Kantor PDAM Kabupaten Berau yang berada di Jl Raja Alam, Kecamatan Tanjung Redeb," katanya, Sabtu (4/1/2020) siang.
"Sementara terduga pelaku cabul kami amankan Jumat (03/1/2020) Sekitar pukul 17.00 Wita," lanjutnya.
Pelaku ditangkap dengan laporan polisi Nomor LP/ 01 / I / 2020 / Kaltim/ Res Berau, tanggal 03 Januari 2020. Informasi yang dihimpun, pelaku merupakan oknum pegawai PDAM Tirta Segah.
Dari keterangan korban, Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam sebilah pisau agar tak melawan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu buah springbet warna krem dan satu buah bantal warna biru.
Sementara itu, oknum karyawan BUMD Kabupaten Berau berinisial AD (53) terancam dipecat dari tempatnya bekerja.
Pasalnya, warga Kecamatan Tanjung Redeb itu dilaporkan kepihak berwajib atas dugaan tindakan cabul terhadap anak tirinya sendiri.
Meski telah ditangkap, Direktur PDAM Tirta Segah Kabupaten Berau Saipul Rahman mengaku belum mendapatkan informasi resmi.
"Saya belum mendapat informasi resmi tentang ini," kata Saipul saat dikonfirmasi wartawan TribunKaltim.co melalui whatsappnya, Sabtu (4/1/2020). "Kita terapkan sesuai aturan yang berlaku. Bisa pemecatan," tuturnya.
Lanjut Saipul, pihaknya belum bisa menentukan keputusan. "Perlu disampaikan bahwa saya sampai sekarang belum mendapat informasi resmi sehingga belum bisa menentukan keputusan apapun," tegasnya. (m04)
Diajak Beli Gorengan
DIDUGA Pelaku pencabulan AD (53) tak berkutik saat digelandang jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur. Pria paruh baya itu ditangkap lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
Kelakuan oknum pegawai PDAM Kabupaten Berau itu terkuak setelah sang anak Mawar melapor ke sang ibu.Tak terima dengan tindakan sang suami, lalu ibu korban melapor ke Mako Polres Berau Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb untuk dilakukan proses hukum.
Rengga menjelaskan berdasarkan keterangan korban, modus pelaku yakni mengajak korban keluar bersama untuk membeli gorengan.
"Awalnya sekitar bulan Juli 2018 sekitar pukul 14.30 Wita saat itu korban sedang berada di rumah lalu datang bapak tiri korban yang bernama AD," katanya.
"Kemudian pelaku mengajak korban untuk keluar rumah membeli gorengan selanjutnya korban ikut dengan pelaku menggunakan mobil ke kantor tempat ia kerja di PDAM Tirta Segah, saat itu pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat dan di arahkan ke leher korban dan mencabuli korban," jelasnya.
Usai ditangkap Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu buah springbet warna krem dan satu buah bantal warna biru.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (m04)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polisi-saat-menunjukkan-lakosi-kejadian.jpg)