Soal Tarif Retribusi Tambat, Speedboat Reguler Berhenti, Dishub Kaltara Beber Raperda Inisiatif DPRD

Buntut bakal dilakukannya penyesuaian tarif retribusi tambat, speedboat reguler di Tarakan berhenti beroperasi.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan
Speedboat 200 PK tambat di dermaga Kayan II Tanjung Selor, Bulungan, Minggu (5/1/2020). 

Sementara regulasi lama hanya dikenakan Rp 20 ribu untuk sekali kedatangan dan keberangkatan.

Selain masalah naiknya biaya tarif ini para pengusaha speedboat juga melakukan mogok lantaran perubahan regulasi tak disosialisasikan kepada mereka.

Mogok beroperasi, speedboat reguler hanya bersandar di pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Kalimantan Utara, mogok beroperasi, Sabtu (4/1/2020)
Mogok beroperasi, speedboat reguler hanya bersandar di pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Kalimantan Utara, mogok beroperasi, Sabtu (4/1/2020) (TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN)

"Azas keterbukaan dan kebersamaan harusnya dilakukan tapi untuk Perda ini sejauh ini kami belum pernah dipanggil untuk duduk bersama makanya tidak ada sosialisasi," ucap Sekretaris Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan, Mulyadi, saat dikonfirmasi.

Perubahan regulasi maupun tarif bagi Gapasdap dianggap tak jadi masalah.

Namun bagi Mulyadi seharusnya Pemprov tak tergesa-gesa melakukan perubahan yang begitu besar.

"Mohon dikaji ulanglah soal perubahan inikan ibaratnya dari tangga satu langsung ke tangga lima, harusnya kan bertahap dulu," tambahnya.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved