Soal Tarif Retribusi Tambat, Speedboat Reguler Berhenti, Dishub Kaltara Beber Raperda Inisiatif DPRD
Buntut bakal dilakukannya penyesuaian tarif retribusi tambat, speedboat reguler di Tarakan berhenti beroperasi.
Sementara regulasi lama hanya dikenakan Rp 20 ribu untuk sekali kedatangan dan keberangkatan.
Selain masalah naiknya biaya tarif ini para pengusaha speedboat juga melakukan mogok lantaran perubahan regulasi tak disosialisasikan kepada mereka.

"Azas keterbukaan dan kebersamaan harusnya dilakukan tapi untuk Perda ini sejauh ini kami belum pernah dipanggil untuk duduk bersama makanya tidak ada sosialisasi," ucap Sekretaris Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan, Mulyadi, saat dikonfirmasi.
Perubahan regulasi maupun tarif bagi Gapasdap dianggap tak jadi masalah.
Namun bagi Mulyadi seharusnya Pemprov tak tergesa-gesa melakukan perubahan yang begitu besar.
"Mohon dikaji ulanglah soal perubahan inikan ibaratnya dari tangga satu langsung ke tangga lima, harusnya kan bertahap dulu," tambahnya.
(Tribunkaltim.co)