Tarif Tol Balsam

Minta Tarif Tol Balsam Rp 50 Ribu, Ketua Komisi III DPRD Kaltim: Itu Tarifnya Kemahalan

Desas desus nominal tarif Jalan Tol Balikpapan Samarinda ( Tol Balsam ) per kilometer sudah santer tersiar di tengah masyarakat Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ FACHMI RACHMAN
Pengguna Tol Balikpapan-Samarinda yang masuk melalui Samboja sedang melakukan transaksi dengan e-Money di gerbang masuk Tol. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Desas desus nominal tarif Jalan Tol Balikpapan Samarinda ( Tol Balsam ) per kilometer sudah santer tersiar di tengah masyarakat Kalimantan Timur.

Namun, nilai tersebut dinilai berat oleh parlemen Karang Paci, DPRD Kaltim.

Apabila diberlakukan nantinya, setiap pemilik kendaraan harus membayar kurang lebih Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

Apabila melalui jalan bebas hambatan pertama di Kalimantan tersebut.

Nilai tersebut tergantung dengan jenis kendaraannya.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kaltim, Hasanuddin Masud mengungkapkan.

Baca Juga:

 Soal Tarif Retribusi Tambat, Speedboat Reguler Berhenti, Dishub Kaltara Beber Raperda Inisiatif DPRD

 Pelayaran Masih Mogok, 6 Januari Pengusaha Speedboat Rapat dengan DPRD Kaltara, Bahas Soal Ini

 Tak Ada Sosialisasi Kenaikan Tarif Tambat, Pengusaha Speedboat Sayangkan Sikap Pemprov Kaltara

 Pemprov Kalimantan Utara Terjunkan Empat Speedboat, Cara Mengurai Penumpang Tanjung Selor Tarakan

Nilai yang ditawarkan tersebut sangat memberatkan masyarakat nantinya.

Untuk itu, ia meminta, agar nantinya tarif tersebut ditentukan.

“Kalau menurut saya, itu tarifnya kemahalan. Harusnya, untuk pertama ini semua tarif itu harus murah,” ujarnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Senin (6/1/2020), sore.

“Ya minimal setengah harganya dulu lah," katanya.

BACA JUGA:

 Menteri Suharso Monoarfa Beber Agenda Lahirnya Badan Otorita Ibu Kota Negara Indonesia di Kaltim

 Masih Ada Sekolah Pinjam Kursi, Disdikpora PPU Siapkan Rp 32 Miliar Untuk Pengadaan Kursi dan Meja

 Bendera Merah Iran Berkibar setelah Jenderalnya Dibunuh, Ini Artinya, Tanda Perang dengan Amerika?

 Dua Komandan Lantamal XIII Tarakan Berganti, Ini Nama dan Jabatannya

Kalau yang ditetapkan Rp 1.000/kilometernya jadi hanya Rp 500/perkilometernya.

"Artinya, kalau yang seharusnya membayar Rp 100 ribu jadi hanya membayar Rp 50 ribu saja,” lanjutnya.

Semisal, dibeberkan Hasanuddin, tarif yang ditetapkan senilai Rp 1.000/kilometer sampai Rp 3.000/kilometer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved