Sertijab 8 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Kukar, Ini Pesan Sekda Sunggono

Sebanyak 8 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dimutasi. Pelantikan ini dipimpin Sekda Sunggono

TribunKaltim.CO/Jino Prayudi Kartono
Sekitar delapan pejabat dilantik mengisi jabatan baru di Kutai Kartanegara. Delapan pejabat baru tersebut menggantikan delapan pejabat lama lainnya. Tujuan dari rotasi ini sebagai proses penyegaran di struktural pemerintahan Kutai Kartanegara. 

 Bawaslu Balikpapan peringatkan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tidak lakukan mutasi mulai 8 Januari 2020, ini alasannya

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Balikpapan tegaskan kepala daerah, Walikota maupun Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat.

Larangan ini diberlakukan sejak enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon ( paslon ) hingga nanti akhir masa jabatan atau pasca pelantikan kepala daerah yang baru.

Dalam kesempatannya Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Balikpapan,

Ahmadi Azis menuturkan mutasi tersebut dilarang kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA

Ramai Dikunjungi Wisatawan Untuk Menyelam, Maratua Kabupaten Berau Butuh Alat Hiperbarik

Heboh, Bupati AGM Nilai Pemerintah Berhasil jadi Masalah bagi DPRD, Simak Videonya

Memasuki Musim Hujan, BPBD Bontang Minta Warga Potong Pohon Besar, Ini Alasannya

Antisipasi Penjualan BBM Ilegal di SPBU, Pertamina Akui Terbantu Surat Edaran Pemkot Tarakan

"Ini berlaku untuk kepala daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, maupun Walikota atau Wakil Walikota," ujar Ahmadi, Jumat (3/1/20).

Hal ini sejalan dengan aturan yang tertera dalam UU No. 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.

Aturan ini menyebut sesuai dengan perhitungan, kepala daerah dilarang melaksanakan mutasi sejak 8 Januari mendatang.

ILUSTRASI - Suasana prosesi pengambilan sumpah jabatan saat kegiatan mutasi di lingkungan pemkab PPU. Selasa, (31/12/2019)
ILUSTRASI - Suasana prosesi pengambilan sumpah jabatan saat kegiatan mutasi di lingkungan pemkab PPU. Selasa, (31/12/2019) (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

BACA JUGA

PARADE FOTO Jembatan Mahakam IV Samarinda Malam Hari, Bertabur Lampu Tematik Warna-warni

Menyalakan Lampu Tematik Jembatan Mahakam IV Pakai Handphone, Gubernur Kaltim Isran Noor Merasa Puas

Jembatan Mahakam IV Samarinda Telah Diresmikan Gubernur Kaltim, Diselimuti Cahaya Warna-warni

Mengintip Indahnya Pantai Kilang Mandiri, Destinasi Wisata Favorit di Kota Balikpapan

Ahmadi juga menjelaskan aturan ini berlaku bagi kepala daerah yang akan maju Pilkada atau pun tidak.

Ia pun mengatakan jika nantinya ada pelanggaran, maka akan ada sanksi tersendiri bagi kepala daerah yang memberikan mutasi.

"Kalau di Balikpapan berarti sanksi bisa diberikan pada Walikota maupun Wakil Walikota yang melaksanakan mutasi.

Jika misalnya mereka petahana dan akan maju sebagai calon, maka didiskualifikasi, digugurkan," bebernya.

Diketahui pembatalan ini didasarkan pada UU No10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5.

Sementara untuk sanksinya mengacu pada Pasal 188 yang berupa hukuman pidana.

"Kalaupun dia bukan petahana yang maju kembali sebagai calon, tetap ada sanksinya, karena sama dengan sengaja melanggar ketentuan itu.

Untuk ancaman hukuman kurungannya paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," jelasnya.

Ahmadi menambahkan untuk dendanya mencapai angka Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.

Lanjut ia menjelaskan, dalam hal ini posisi Bawaslu melakukan langkah pencegahan dan imbauan.

Sebab jangan sampai hal tersebut terjadi. Maka ia pun sudah mengingatkan sejak satu minggu sebelum aturan ini akan diberlakukan.

BACA JUGA

Polresta Samarinda Menanam 2020 Batang Pohon, Lahan Tandus jadi Target Demi Hasilkan Oksigen

5 Kasus Korupsi Tahun 2019 di Bontang Kalimantan Timur, Polisi Selamatkan Rp 666 Juta Uang Negara

Dikenal Baik & Jadi Guru Bantu, Nama Personel Polres Berau Brigadir Suratoyo Dijadikan Nama Jalan

Dua Hari Pencarian, Nelayan Nunukan Diterkam Buaya Belum Ditemukan, Keluarga Kini Libatkan Pawang

Penetapan aturan tersebut juga mengacu pada PKPU No16 tahun 2019, tentang Perubahan Atas PKPU No. 15 tahun 2019 mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.

"Jika penetapan pada tgl 8 Juli 2020, maka 6 bulan sebelumnya adalah 8 Januari 2020.

Itu artinya jika ingin melaksanakan mutasi paling lambat tanggal 7 Januari mendatang," pungkas Ahmadi mengakhiri keterangannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved