Walikota Bontang dan Balikpapan Diingatkan tak Lakukan Mutasi Mulai 8 Januari, Ini Dasarnya
Walikota Bontang Neni Moerniaeni dan Walikota Balikpapan Rizal Effendi diingatkan tak melakukan mutasi mulai 8 januari
Menyalakan Lampu Tematik Jembatan Mahakam IV Pakai Handphone, Gubernur Kaltim Isran Noor Merasa Puas
Jembatan Mahakam IV Samarinda Telah Diresmikan Gubernur Kaltim, Diselimuti Cahaya Warna-warni
Mengintip Indahnya Pantai Kilang Mandiri, Destinasi Wisata Favorit di Kota Balikpapan
Ahmadi juga menjelaskan aturan ini berlaku bagi kepala daerah yang akan maju Pilkada atau pun tidak.
Ia pun mengatakan jika nantinya ada pelanggaran, maka akan ada sanksi tersendiri bagi kepala daerah yang memberikan mutasi.
"Kalau di Balikpapan berarti sanksi bisa diberikan pada Walikota maupun Wakil Walikota yang melaksanakan mutasi.
Jika misalnya mereka petahana dan akan maju sebagai calon, maka didiskualifikasi, digugurkan," bebernya.
Diketahui pembatalan ini didasarkan pada UU No10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5.
Sementara untuk sanksinya mengacu pada Pasal 188 yang berupa hukuman pidana.
"Kalaupun dia bukan petahana yang maju kembali sebagai calon, tetap ada sanksinya, karena sama dengan sengaja melanggar ketentuan itu.
Untuk ancaman hukuman kurungannya paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," jelasnya.
Ahmadi menambahkan untuk dendanya mencapai angka Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta.
Lanjut ia menjelaskan, dalam hal ini posisi Bawaslu melakukan langkah pencegahan dan imbauan.
Sebab jangan sampai hal tersebut terjadi. Maka ia pun sudah mengingatkan sejak satu minggu sebelum aturan ini akan diberlakukan.
BACA JUGA
Polresta Samarinda Menanam 2020 Batang Pohon, Lahan Tandus jadi Target Demi Hasilkan Oksigen
5 Kasus Korupsi Tahun 2019 di Bontang Kalimantan Timur, Polisi Selamatkan Rp 666 Juta Uang Negara
Dikenal Baik & Jadi Guru Bantu, Nama Personel Polres Berau Brigadir Suratoyo Dijadikan Nama Jalan
Dua Hari Pencarian, Nelayan Nunukan Diterkam Buaya Belum Ditemukan, Keluarga Kini Libatkan Pawang
Penetapan aturan tersebut juga mengacu pada PKPU No16 tahun 2019, tentang Perubahan Atas PKPU No. 15 tahun 2019 mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan.
"Jika penetapan pada tgl 8 Juli 2020, maka 6 bulan sebelumnya adalah 8 Januari 2020.
Itu artinya jika ingin melaksanakan mutasi paling lambat tanggal 7 Januari mendatang," pungkas Ahmadi mengakhiri keterangannya. (*)