Walikota Bontang dan Balikpapan Diingatkan tak Lakukan Mutasi Mulai 8 Januari, Ini Dasarnya

Walikota Bontang Neni Moerniaeni dan Walikota Balikpapan Rizal Effendi diingatkan tak melakukan mutasi mulai 8 januari

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Walikota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakikota Balikpapan Rizal Effendi 

TRIBUNKALTIM.CO-Walikota Bontang Neni Moerniaeni dan Walikota Balikpapan Rizal Effendi diingatkan tak melakukan mutasi mulai 8 januari atau enam bulan sebelum penetapan calon.

Bupati dan Walikota yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020, tida boleh lagi melakukan pergantian atau mutasi pejabat mulai 8 Januari 2020 ini.

Dengan aturan ini, maka sejumlah kepala daerah di Kaltim tak boleh lagi melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon bupati dan Wakil Bupati atau calon Wakil Walikota dan Wakil Walikota

Dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Baca Juga;

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Cari 14 Terapis dan Psikolog Ayo Buruan, Catat Batas Waktunya

Selangkah Lagi Makan Konate dari Arema FC Jadi Idola Bonek di Persebaya, Beda Keterangan Aji Santoso

AC Milan Makin Aktif di Bursa Transfer Setelah Zlatan Ibrahimovic, Bek Barcelona Segera Merapat

Loloskan Persija Dari Jeratan Degradasi Pelatih Edson Tavares Tangani Borneo FC Musim 2020

Adapun dasar hukum terkait larangan dan sanksi melakukan mutasi jabatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, diantaranya:

Pasal 71 ayat (2), “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Pasal 71 ayat (3), “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan,

program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”

Pasal 71 ayat (5), “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),

petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved