Bawaslu Kaltim Bidik ASN Terlibat Aktif Dalam Pilkada, Jerat Pegawai dengan Pelanggaran Etik
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kaltim mulai membidik para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang terlibat politik praktis.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kaltim mulai membidik para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang terlibat politik praktis.
Bawaslu Kaltim mulai menganalisis temuan celah hukum terhadap para ASN aktif yang berpolitik praktis jelang Pilkada ini.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan para ASN dinilai bisa terjerat pelanggaran apabila turut serta dalam kegiatan politik.
Ada celah hukum dari UU ASN bisa dikenakan kepada mereka. Pelanggaran etik bisa disangkakan kepada yang bersangkutan apabila terbukti berpolitik saat berstatus ASN aktif.
"Kalau dari UU Pilkada mungkin tidak karena berlaku ketika penetapan calon wajib mundur, tapi di UU ASN mereka bisa dikenakan pelanggaran etik," ujar Saipul saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk itu, Saipul bakal menyurati pimpinan ASN yang bawahannya terlibat politik praktis.
Baca Juga;
Jelang Liga 1 Musim 2020, Kuota Tersisa Dua Pemain Asing, Tiga Posisi Ini Jadi Buruan Borneo FC
Tingkatkan Prestasi Bidang Pemuda & Olahraga, Ini Agenda Dispora Samarinda, Paskibra hingga Popprov
Polemik Proyek Pemasangan Pipa PDAM Bontang, Walikota Neni Moerniaeni Beri Respon Keras, Blacklist!
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah Posting Foto Bareng Rambo dan IP Man, Begini Respon Warganya
Bawaslu pun telah mengantongi oknum pegawai aktif yang ikut berkecimpung di Pilkada kabupaten/kota di Kaltim.
Ada dua daerah, yakni Samarinda dan Bontang yang didapati ada ASN turut berpolitik di Pilkada.
"Kita sudah minta supaya Bawaslu (kota) kaji dari temuan dan bukti hukumnya kalau terbukti akan kita tindak ( laporkan ) ke Komisi Apratur Sipil Negara ( KASN )," katanya.
Baca Juga;