Transportasi
Pelayanan Speedboat Reguler Tarakan-Bulungan Mulai Beroperasi Tarif Tambat Kapal Dikaji Ulang
Mulyadi mengatakan, speedboat reguler mulai beroperasi besok (hari ini), Selasa (6/1/2020) untuk semua rute dari pelabuhan Tengkayu Tarakan.
Namun terlepas dari hal tersebut, Taupan mengaku pembahasan Perda 11 Tahun 2019 sudah melalui proses tahapan yang sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. "Bahkan hal itu sudah ditegaskan oleh teman-teman Biro Hukum tadi," ujarnya. (wil)
Berlaku Tarif Lama
TARIF yang menurut Gapasda cukup memberatkan, sebelumnya sudah melalui kajian berdasarkan formulasi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
"Tetapi teman Gapasdap membandingkan dengan retribusi di pelabuhan lain," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara Taupan Majid.
Dinas Perhubungan sebutnya sangat terbuka dengan keberatan dan masukan dari berbagai pihak. Apalagi kata Taupan, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 ada pasal khusus yang mengatur perihal keberatan.
"Dan itu Perda inisiatif DPRD. Disahkan DPRD bersama Gubernur. Kita OPD hanya pelaksana teknis," ujarnya.
Dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD, telah disepakati penundaan tarif baru retribusi tambat sesuai Lampiran VI huruf a Nomor 3 Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Penundaan tersebut berdasar Surat Nomor 06/DPD-Gapasdap/TJS/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 perihal Peninjauan Tarif Retribusi Tambat Kapal pada Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Untuk diketahui, tarif lama retribusi tambat speedboat sebesar Rp 20 ribu tetap diberlakukan. Tarif baru yang sebelumnya akan diberlakukan Januari 2020 sebesar Rp 3.000 per GT, per jam per sekali tambat. (wil)