Transportasi

Pelayanan Speedboat Reguler Tarakan-Bulungan Mulai Beroperasi Tarif Tambat Kapal Dikaji Ulang

Mulyadi mengatakan, speedboat reguler mulai beroperasi besok (hari ini), Selasa (6/1/2020) untuk semua rute dari pelabuhan Tengkayu Tarakan.

Editor: Martinus Wikan
TribunKaltim.Co/Alfian
Kondisi dermaga pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (6/1/2020). Speedboat kecil melayani penumpang sebab speedboat reguler masih mogok beroperasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Empat jam lebih melalui pembahasan yang alot di Gedung DPRD Kalimantan Utara, Senin (6/1/2020), akhirnya Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Tarakan menyatakan bersedia beroperasi kembali.

Sekretaris DPC Gapasdap Tarakan, Mulyadi mengatakan, speedboat reguler mulai beroperasi besok (hari ini), Selasa (6/1/2020) untuk semua rute dari pelabuhan Tengkayu Tarakan.

"Iya, besok sudah mulai operasi kembali," katanya singkat di gedung DPRD Kalimantan Utara.

Keputusan beroperasi kembali, merupakan hasil kesepakatan antar anggota Gapasdap dan tidak terlepas dari permohonan Ketua DPRD Nurhayati Andris bersama sejumlah anggota DPRD lainnya dari Komisi II dan Komisi III.

Dalam pertemuan yang selesai pukul 16.30 sore, Gapasdap juga bersepakat tidak melakukan aksi-aksi mogok lagi asal aspirasinya ditindaklanjuti dengan cepat baik oleh DPRD maupun Pemprov.

"Kalau diakomodir dengan baik, kita tidak akan mogok," sebutnya.

Menurut Mulyadi, perubahan tarif merupakan sesuatu hal yang wajar. Hanya saja kenaikan tarif lama ke tarif baru menurutnya nilainya sangat signifikan sehingga memberatkan pengusaha.

"Perubahan tidak harus sesignifikan seperti yang kita sama-sama tahu," ujarnya.

Sebelumnya speedboat reguler hanya retribusi tambat sebesar Rp 20 per hari. Dengan kebijakan baru, pengusaha speedboat harus merogoh kocek di atas Rp 100 ribu per hari.

"Per hari dulu itu Rp 20 ribu. Kalau speedboat 25 GT dengan retribusi baru, sekitar Rp 130 ribu sampai Rp 160 ribu per hari," katanya.

Ia juga menegaskan, Gapasdap siap andil dalam penyusunan kajian tarif retribusi tambat yang baru, bersama Pemprov dan DPRD Kalimantan Utara.

Berkenanaan dengan polemik retribusi tambat speedboat yang diprotes Gapasdan, Dinas Perhubungan Kalimantan Utara berencana mengkaji ulang tarif retribusi yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara Taupan Majid menjelaskan, dalam waktu dekat ini akan dikumpulkan tim pengkaji Perda 11 Tahun 2019 sebelum jadi perda.

"Kami bersama DPRD Kalimantan Utara akan memanggil kembali tim yang mengkaji perda ini pada saat dibahas. Tentu kami juga akan minta masukan kajian dari Gapasdap untuk coba kami sinkronkan," kata Taupan Majid, Senin (6/1/2020)

Setelah didapatkan hasil kajian yang baru, barulah kata Taupan hasilnya akan dibuat telaahan untuk diserahkan kepada Gubernur.

Namun terlepas dari hal tersebut, Taupan mengaku pembahasan Perda 11 Tahun 2019 sudah melalui proses tahapan yang sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. "Bahkan hal itu sudah ditegaskan oleh teman-teman Biro Hukum tadi," ujarnya. (wil)

Berlaku Tarif Lama

TARIF yang menurut Gapasda cukup memberatkan, sebelumnya sudah melalui kajian berdasarkan formulasi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

"Tetapi teman Gapasdap membandingkan dengan retribusi di pelabuhan lain," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara Taupan Majid.

Dinas Perhubungan sebutnya sangat terbuka dengan keberatan dan masukan dari berbagai pihak. Apalagi kata Taupan, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019 ada pasal khusus yang mengatur perihal keberatan.

"Dan itu Perda inisiatif DPRD. Disahkan DPRD bersama Gubernur. Kita OPD hanya pelaksana teknis," ujarnya.

Dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD, telah disepakati penundaan tarif baru retribusi tambat sesuai Lampiran VI huruf a Nomor 3 Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Penundaan tersebut berdasar Surat Nomor 06/DPD-Gapasdap/TJS/I/2020 tanggal 6 Januari 2020 perihal Peninjauan Tarif Retribusi Tambat Kapal pada Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Untuk diketahui, tarif lama retribusi tambat speedboat sebesar Rp 20 ribu tetap diberlakukan. Tarif baru yang sebelumnya akan diberlakukan Januari 2020 sebesar Rp 3.000 per GT, per jam per sekali tambat. (wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved