2 Kesalahan Fatal Anies Saat Banjir Terungkap, Gugatan Warga Bisa Ikut Seret Jokowi & Ridwan Kamil
Banjir yang melanda wilayah Ibu Kota, Jakarta membuahkan gugatan untuk Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Kan ada waktu untuk persiapan, harusnya ada early warning system disitu," tegasnya.
Azas juga melihat bahwa dari mulai banjir menerjang ibu kota hingga kini, tidak terlihat aksi Pemprov DKI dalam membantu warganya.
"Kedua yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga saat ini , itu ya masyarakat," ungkap Azas.
"Pemprovnya tidak kelihatan," imbuhnya.
• VIRAL Pemuda Mendayung Kayak di Halaman Universitas Trisakti Saat Banjir, Terima Kasih Pak Anies
• Banjir, Nikita Mirzani Unggah Best View 2020, Mention Anies Baswedan, Nyai tapi pak, Jakarta Klelep
"Sehingga itu jadi dasarnya (ajukan gugatan), sistem peringatan dininya tidak jalan dan emergancy respon juga nggak jalan," kata Azas.
Sementara itu, Azas juga menuturkan bahwa pada 23 Desember 2019 telah ada informasi dari BMKG terkait banjir yang akan melanda Jakarta dan sekitarnya.
Namun sekali lagi, tidak ada persiapan yang dilakukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.
"Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas, pada 23 desember 2019 komisi DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI jakarta terkait kesiapan banjir," ujar Azas.
"Dan ternyata tidak ada kesiapan," imbuhnya.
"Nah ini salah siapa? Mau gugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong, kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," kata Azas.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, mengatakan pihaknya telah mengajak warga Jakarta untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.
Menurutnya siapaun yang merasa dirugikan baik secara materi maupun immaterial akibat banjir punya hak untuk melakukan gugatan tersebut.
Karena dalam penilaian mereka, Pemprov DKI telah lalai dan tak mampu dalam mengatasi banjir yang menerjang wilayah Jakarta pada awal tahun ini.