2 Kesalahan Fatal Anies Saat Banjir Terungkap, Gugatan Warga Bisa Ikut Seret Jokowi & Ridwan Kamil
Banjir yang melanda wilayah Ibu Kota, Jakarta membuahkan gugatan untuk Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
TRIBUNKALTIM.CO - Banjir yang melanda wilayah Ibu Kota, Jakarta membuahkan gugatan untuk Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah warga ibu kota melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta.
Menurut Anggoota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan gugatan ini dilakukan karena Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.
Azas juga menyebut, setiap orang berhak mengajukan gugatan termasuk kepada Pemprov DKI Jakarta.
• Viral Video Ahok Tanggapi Cara Gubernur Anies Baswedan Tangani Banjir Jakarta, Penutup Jadi Sorotan
• Bandingkan Instruksi Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan Soal Banjir DKI Jakarta, 16 Tewas
• Nikita Mirzani Kebanjiran dan Ngeluh Banjir ke Anies Baswedan, Pak Jakarta Kelelep
• Jakarta Banjir, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Singgung Kepekaan Anies Baswedan Soal Banjir
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Primetime News' yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Selasa (7/1/2020).
"Mereka sebagai warga Jakarta memiliki hak mendapatkan perlindungan, pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya," ujar Azas.
"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya

Hal ini dilihat dari bagaimana Pemprov DKI dalam mengatasi banjir yang menerjang Jakarta pada awal tahun ini.
Di mana saat hendak terjadi banjir, sistem peringatan dini dan emergency response dari Pemprov DKI dinilai tidak berjalan.
"Kita lihat tidak ada informasi yang didapat dari masyarakat kalau mau terjadi banjir," ujarnya.
"Tadi dikatakan air datang dari hulu, dan air tersebut butuh 8 jam sampai Jakarta," imbuhnya.