Pilkada Bontang
Daftar Pilkada Bontang, Dasuki Terusik Soal Kode Etik ASN, Ini Penjelasan Dasuki
Status sebagai aparatur sipil negara ( ASN ) sedikit mengusik langkah Drs Dasuki maju di Pilkada Bontang 2020
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Status sebagai aparatur sipil negara ( ASN ) sedikit mengusik langkah Drs Dasuki maju di Pilkada Bontang 2020.
Kendati demikian ketetapan langkahnya terjun ke dunia politik dibuktikannya, Jumat (10/1/2020). Dasuki resmi mendaftar di Penjaringan Bacalon Wawali Partai Golkar.
Dalam sambutannya, ia mengaku telah mempertimbangkan dengan benar pilihannya 'nyebur' ke dunia politik. "Tentu sudah saya pertimbangkan mengingat jabatan saya saat ini selaku Kepala Diskominfo atau ASN," katanya.
Menurutnya pengabdian punya banyak jalan, salah satunya politik. Ia pun siap menanggalkan statusnya sebagai ASN apabila dipilih Golkar mendampingi Neni Moerniaeni di Pilkada 2020.
"Saya pikir pengabdian itu pilihan. Saya sekarang memilih mengabdi di jalur politik, karena Mahkamah Konstitusi mengundang saya selaku ASN untuk bisa hadir di pengabdian politik. MK mengatakan ASN boleh mendaftar," ungkapnya.
Disinggung soal keterlibatannya dalam aksi politik usai mendaftar di Penjaringan Golkar apakah tidak menyalahi ketentuan dirinya yang masih berstatus sebagai ASN, Dasuki menjelaskan sikap yang dia ambil berlandaskan keputusan MK.
Baca Juga;
Ingat Kata-kata Lina Sebelum Wafat Teddy Batal Tuntut Rizky Febian, Anak Kedua Sule Diperiksa 5 Jam
Ibu Kota Negara Indonesia di Kaltim, 2 Kota Ini Sering Diincar Pengembang, Rumah Subsidi Banyak Laku
BREAKING NEWS Pergoki Istri Siri Berduaan dengan Lelaki Lain di Kamar, Pria di Tarakan Tikam Korban
Tim Aligator Polres Kukar Ringkus Pelaku Pencurian, Sempat Viral di Medsos dan Beraksi Malam Hari
"Saya akan memperkenalkan diri, boleh atau gak boleh? Saya hadir di sini diundang Mahkamah Konstitusi bahwa seorang ASN boleh mendaftar dan punya hak politik, memiliki hak keadilan," ungkapnya.
"Kalau saya melewati jalan ini ditabrakan dengan kode etik, netralitas, keberpihakan. Maka MK mengatakan gak fair, ini bicara azas keadilan," sambungnya.
Baca Juga;
Usai Dinas Pertanian Paser Dihapus, Karoding Lebih Fokus ke Tanaman Pangan dan Holtikultura
Enggan Terburu-Buru Cari Pemain, Alfredo Vera: Saya Ingin Betul-betul Pemain yang Dibutuhkan Tim
Punya Istri Empat, Jadi Alasan Iwan Seret Nekad Lakukan Pencurian Pakai Senjata Tajam di Kukar
Gara-gara Bayar Utang, Gaji ASN di Kutai Timur tak jadi Dianggarkan 14 Bulan, TK2D Hanya 9 Bulan
Dasuki yakin langkahnya tidak tersandung oleh regulasi. Dirinya juga sudah mempelajari dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) pada uji materi UU nomor 5 Tahun 2014 bahwa penetapan kandidat bacalon peserta pemilu setelah adanya keputusan dari KPU. (Tribunkaltim.co/Fachri)