Pilkada Bontang

Daftar Pilkada Bontang, Disinggung Soal Kode Etik ASN, Dasuki Sebut Nama Mahkamah Konstitusi

Daftar Pilkada Bontang, disinggung soal kode etik ASN, Dasuki sebut nama Mahkamah Konstitusi

TRIBUNKALTIM.CO/ FACHRI R
Kepala Diskominfo Kota Bontang, Drs Dasuki resmi mendaftar di Penjaringan Bacalon Wakil Walikota Bontang Partai Golkar untuk Pilkada 2020. Ia menyerahkan sendiri formulir penjaringan ke kantor DPD II Golkar Bontang, Jumat (10/1/2020). 

BACA JUGA

Kabupaten Berau Raih 10 Panji Keberhasilan Pembangunan dari Pemprov Kaltim, Ini Pengakuan Muharram

Ketua RT di Kelurahan Gayam Berau Ungkap Remaja Isap Lem, Begini Kata Polisi dan Lurah

Selama 2019 di Kota Tarakan Terjadi 121 Kejadian Kebakaran, Dominasi Human Error

SDA bisa Bantu Peningkatan Pembangunan di Kaltim, Masjaya Minta Penguatan Pengelolaan SDA

Disinggung soal keterlibatannya dalam aksi politik usai mendaftar di penjaringan Golkar apakah tidak menyalahi ketentuan dirinya yang masih berstatus sebagai ASN,

Dasuki menjelaskan sikap yang dia ambil berlandaskan keputusan MK.

"Saya akan memperkenalkan diri, boleh atau gak boleh?

Saya hadir di sini diundang Mahkamah Konstitusi bahwa seorang ASN boleh mendaftar dan punya hak politik, memiliki hak keadilan," ungkapnya.

"Kalau saya melewati jalan ini ditabrakan dengan kode etik, netralitas, keberpihakan.

Maka MK mengatakan gak fair, ini bicara azas keadilan," sambungnya.

Dasuki langkahnya tidak tersandung oleh regulasi. Dirinya juga sudah mempelajari dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi UU nomor 5 Tahun 2014 bahwa penetapan kandidat bacalon peserta pemilu setelah adanya keputusan dari KPU.

BACA JUGA

Kebakaran dekat Apartemen Pertamina Balikpapan Hanguskan 6 Rumah dan 14 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved