Terbanyak Pada Bulan Juli, Ini Penyebab Warga Ajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Tanjung Selor

Isbat nikah merupakan perkara terbanyak kedua yang ditangani Pengadilan Agama Tanjung Selor selama tahun 2019. Jumlahnya bahkan mencapai 266 perkara

Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Amiruddin
Suasana di Pengadilan Agama Tanjung Selor, Sabtu (11/1/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Isbat nikah merupakan perkara terbanyak kedua yang ditangani Pengadilan Agama Tanjung Selor selama tahun 2019.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bahkan mencapai 266 perkara.

Lima perkara di antaranya, merupakan perkara 2018 yang baru diputus tahun lalu.

Perkara isbat nikah hanya kalah dari perkara cerai, yang totalnya mencapai 352 perkara (akumulasi cerai gugat dan cerai talak yang diterima 2019).

Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal.

Isbat nikah artinya, meminta pernikahan yang dilangsungkan sebelumnya, untuk disahkan oleh pengadilan.

Baca Juga;

Aremania Bersiap Sambut Eks Persib Rekomendasi Mario Gomez? Gantikan Peran Makan Konate di Arema FC

Doa dan Persembahan Terakhir Sule untuk Ibu Rizky Febian, Meski Lina Menikah Lagi, Sule Masih Cinta

Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu 11 Januari 2020 Cancer Ada Momen yang Bikin Kesal, Taurus Nasib Baik

Lihat Gigi Kuning Anang Hermansyah, Ashanty Langsung Tawarkan Hal Ini, Ayah Aurel tak Kuasa Menolak

Sesuai Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam ( KHI ), kata dia, ada beberapa landasan atau dasar dalam mengajukan isbat nikah.

"Misalnya ada pernikahan yang dulu pernah dilaksanakan tetapi tidak tercatat di Kementerian Agama ( Kemenag ), itu boleh mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama setempat," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (11/1/2020).

Selain itu, isbat nikah bisa diajukan pengadilan agama, jika akta nikah pasangan suami istri diketahui hilang.

Termasuk jika pernikahan yang dilakukan masih diragukan, apakah sah atau tidak menurut syariat Islam dan hukum positif.

"Isbat nikah juga bisa saja karena pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ujarnya.

Doktor jebolan UIN Alauddin Makassar itu menambahkan, permohonan isbat nikah tertinggi pada bulan Juli 2019.

Jumlahnya pada bulan Juli mencapai 150 perkara, disusul November dengan 53 perkara.

"Dari total 266 perkara yang kami proses, 166 yang dinyatakan dikabulkan. Terdapat pula 63 perkara yang ditolak," tuturnya.

4 Perkara Dominan

Sebelumnya diketahui, terdapat empat perkara yang mendominasi perkara di Pengadilan Agama Tanjung Selor.

"Empat perkara yang mendominasi di Pengadilan Agama Tanjung Selor tahun lalu, yakni cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dan dispensasi nikah," kata Muhammad Iqbal.

Ditambahkan Iqbal, cerai gugat dan isbat nikah masing-masing 261 perkara, cerai talak 91 perkara, dan dispensasi nikah sebanyak 19 perkara.

Baca Juga;

Menangis, Sule Ucap Kata-kata Ini di Depan Makam Lina, Terucap Sayang, Beber Fakta Sidang Perceraian

Arema FC Buru 1 Pemain Asing, Ezechiel NDouassel atau Pemain Terbaik Liga 1 2019 Pilihan Mario Gomez

2 Foto Rizky Febian Dikaitkan Tanggal Wafat Lina, 4 Januari Momen Bahagia dan Sedih Keluarga Sule

Diam-diam Persib Rekrut sang Mantan untuk Musim Depan, Si Kujang Lembang Kembali Pulang

Meski begitu, ada pula perkara lain yang diterima di pengadilan itu.

Seperti izin poligami, pembatalan perkawinan, kewarisan, wali adhol, dan perkara lainnya.

Wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Selor meliputi tiga daerah.

Yakni Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.

Pengadilan Agama Tanjung Selor terletak di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

(Tribunkaltim.co/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved