Akademisi Universitas Mulawarman Nilai Upaya Mencegah Proses Penyidikan KPK Melanggar Hukum
Akademisi Universitas Mulawarman , Herdiansyah Hamzah menilai upaya mencegah proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, SAKSI Fakultas Hukum Unmul mendesak untuk dilakukannya evaluasi terhadap desain penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan,
yang cenderung birokratis serta tidak efektif dan efisien dalam pelaksanaan OTT.
Keempat, organisasi para akademisi tersebit mengajak kepada seluruh kalangan masyarakat sipil (civil society organization) untuk memberikan dukungan kritis kepada KPK,
dalam makna memberikan sokongan ketika KPK dilemahkan, namun juga berani melontarkan kritik ketika KPK keluar dari koridor amanah rakyat.
Apalagi, kasus tersebut melibatkan persekongkolan antara oknum dalam tubuh Partai Politik, Calon Anggota Legislatif, dan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wahyu Setiawan Ditangkap KPK
Sementara itu, kabar gemparkan Komisi Pemilihan Umum salah satu personelnya tersandung persoalan hukum dugaan korupsi.
Kali ini KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wahyu Setiawan.
Bahkan kabarnya lagi dikait-kaitkan adanya orang partai politik.
Setelah lama tak melakukan operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan langkah serupa pada 7 sampai 9 Januari 2020.
Tak tanggung-tanggung, dua operasi berhasil menangkap dua pejabat penting.
Satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
Satu lagi, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.