Akademisi Universitas Mulawarman Nilai Upaya Mencegah Proses Penyidikan KPK Melanggar Hukum
Akademisi Universitas Mulawarman , Herdiansyah Hamzah menilai upaya mencegah proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dengan hasil operasi tersebut, KPK seakan menjawab keraguan publik pasca-berlakunya Undang-Undang (UU) KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019.
UU yang dinilai banyak pihak akan melemahkan kerja penindakan KPK, termasuk dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Meski demikian, ada yang janggal dalam OTT KPK di era kepemimpinan Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri.
Ini terutama saat OTT terhadap Wahyu Setiawan.
Jawaban dari KPK atas kejanggalan itu pun tidak meyakinkan sehingga membuat kejanggalan yang ada justru semakin janggal.
Kejanggalan pertama terkait kehadiran personel KPK di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Perjuangan (DPP PDI-P), kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sejak Kamis (9/1/2020) pagi.
Wahyu ditangkap KPK di Jakarta pada Rabu (8/1/2020) karena diduga menerima suap.
Pimpinan PDI-P mengakui ada upaya penggeledahan dari KPK.
Baca Juga:
• Pasca Batu Bara Tumpah di Perairan Muara Berau, Begini Tanggapan Kapolres Kukar
• Video Viral Tongkang Jebol, Batu Bara Tumpah ke Laut di Muara Berau Kukar, Polisi Mulai Telusuri
• Bupati Sebut Berau Sedang Galau, Berkali-kali Dipukul Harga Batu Bara, Pemkab Seriusi Pariwisata
• Kapal Tongkang Bersenggolan di Perairan Teluk Balikpapan Ratusan Ton Batu Bara Nyaris Tumpah ke Laut
Namun, PDI-P menolaknya karena penggeledahan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
”Informasinya, penggeledahan di ruangan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
Selain itu, tidak memenuhi prosedur karena tidak ada surat izin penggeledahan,” kata Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat.
Sementara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menepis penggeledahan itu.
Kehadiran petugas KPK di DPP PDI-P bukan untuk penggeledahan.
”Mau buat KPK line (garis) untuk mengamankan ruangan,” katanya.