Akademisi Universitas Mulawarman Nilai Upaya Mencegah Proses Penyidikan KPK Melanggar Hukum
Akademisi Universitas Mulawarman , Herdiansyah Hamzah menilai upaya mencegah proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Persoalannya, menurut dia, sekuriti harus pamit ke atasan.
”Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya.
Karena lama, mereka (petugas KPK) mau beberapa obyek lagi, jadi ditinggalkan,” ujarnya.
Dia pun membantah kehadiran petugas tanpa dibekali surat-surat yang dibutuhkan.
”Surat tugasnya lengkap,” ucapnya.
Padahal, dalam pengalaman OTT KPK selama ini, KPK selalu tegas.
Tak ada yang bisa menghalangi kerja penindakan KPK.
Kejanggalan kedua, insiden di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat OTT Wahyu Setiawan, ada pergerakan petugas KPK ke PTIK.
Dan KPK beralasan, petugas di sana untuk shalat.
BACA JUGA:
• Jokowi Mau Datang, Ini Permintaan Warga Penajam Dalam Pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN
• Musim Hujan 5 Titik di Sepaku Ini Calon Lokasi Ibu Kota Negara Indonesia, Jadi Langganan Banjir
• Siap Hadapi Ekspansi Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur, Begini Persiapan Plaza Balikpapan
• Bangun 3 Bendungan Sumber Air Baku Bersih di Ibu Kota Baru, Masuk Dalam Desain, Lelang Tahun Depan
Sebagai informasi, PTIK yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berjarak cukup jauh.
Sekitar 7 kilometer, dari gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
”Kemudian di sana sedang ada pengamanan dan sterilisasi tempat," tuturnya.
Petugas sempat dicegah dan ditanya identitasnya kemudian sampai tes urine.
Tentunya ada kesalahpahaman di sana. Setelah diberi tahu petugas KPK, kemudian dikeluarkan,” tutur pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelum jawaban ini disampaikan, sempat beredar kabar KPK hendak menjemput Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di PTIK. Selain KPK yang membantah kabar itu, Hasto juga membantahnya. ”Tidak benar,” kata Hasto.
Dia tak terlihat sejak Kamis pagi dengan alasan sibuk menyiapkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P yang akan dimulai pada Jumat (10/1/2020), di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Semula dia dijadwalkan menemui wartawan dalam acara jumpa pers terkait persiapan Rakernas PDI-P tersebut, Kamis siang, tetapi Hasto tak terlihat.
Dia baru terlihat pada Kamis sore di arena rakernas.
Hasto ikut masuk dalam pusaran OTT Wahyu Setiawan tak pelak karena stafnya, Saeful, ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu. Dugaan suap itu sendiri terkait permohonan penggantian antarwaktu anggota DPR dari PDI-P.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, menilai, ketika KPK menyasar target yang memiliki pengaruh cukup besar, memang terkadang tidak mulus.
Setidaknya ada dua faktor yang menjadi penyebab.
”Misalnya informasi mengenai OTT secara parsial bocor sehingga antisipasi sudah dilakukan.
Selain itu, jejaring target cukup kuat sehingga bisa memanfaatkan berbagai akses untuk menghalang-halangi upaya penegakan hukum KPK,” tutur Adnan.
Artinya, KPK perlu kembali diperkuat melalui pembatalan UU No 19/2019.
Sebab, konsep Dewan Pengawas yang ada dalam UU menambah panjang rute birokrasi penegakan hukum KPK.
”Inilah celah yang membuat kerja KPK terhambat,” ujarnya menegaskan.
Kejanggalan-kejanggalan ini mudah-mudahan bukan sinyal KPK kini tebang pilih saat melakukan penindakan.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Yang Janggal dari Penangkapan Wahyu Setiawan https://bebas.kompas.id/baca/utama/2020/01/10/yang-janggal-dari-penangkapan-wahyu-setiawan/?utm_source=external_kompascom&utm_medium=berita_terkini&utm_campaign=kompascom