Baru Keluar dari Penjara Desember Lalu, 2 Sahabat Lakukan Aksi Jambret, Pensiunan ASN jadi Sasaran
Baru keluar dari penjara pada Desember lalu, 2 sahabat kembali lakukan aksi jambret. Kali ini pensiunan ASN menjadi sasaran
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Baru keluar dari penjara pada Desember lalu, 2 sahabat kembali lakukan aksi jambret. Kali ini pensiunan ASN menjadi sasaran.
Dua pelaku penjambretan kembali berulah pasca sebulan keluar dari jeruji besi, pada Jumat (10/01/20) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Anggrek Hitam Komplek Batu Alam Permai Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kedua pelaku Yakni DW (17) Warga Perum Puspita serta Muhammad Abdul Rahman (21) warga Jalan P. Suryanata Perum Griya Wiratama No. 95 RT 14 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu.
Kejadian tersebut terjadi saat korban Euis Tuti Resmiawati (62) yang merupakan seorang pensiunan ASN, baru tiba di rumah dan hendak masuk,
seketika kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung merampas tas milik korban, yang berisi dua unit handphone serta uang tunai Rp 2 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polsek Samarinda Ulu.
• Dua Bus Karyawan Freeport Papua Ditembaki, Kapolda Tuding Pelaku KKB Pimpinan Egianus Kogoya
• Kapolda Kaltim Salurkan Bantuan Uang Tunai dan Sembako Kepada Korban Kebakaran Wisma Segara
• BPBD dan Polda Kaltim Dirikan Posko Kebakaran di Wisma Segara Balikpapan, Pakaian Sekolah Dibutuhkan
• Kepala Staf Umum TNI Sambangi Polda Kaltara, Begini Kegiatan dan Tujuannya
"Atas laporan tersebut kami langsung, melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, dengan melihat rekaman CCTV sekitar," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan.
Setelah mengetahui identitas tersangka pada Minggu (12/01/20) kemarin sekitar pukul 20.00 Wita pelaku diamankan di kediaman salah satu pelaku yakni DW (17) di Perum Puspita Samarinda Ulu.
"Jadi, keduanya ini residivis dengan kasus yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan. Kalau Rahman dan DW ini Desember baru keluar , kemudian beraksi lagi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
penjara
pelaku
pensiunan
ASN
jambret
Kota Samarinda
TribunKaltim.co
sahabat
Kecamatan Samarinda Ulu
Kelurahan Air Putih
Kecelakaan Maut di Karang Rejo Balikpapan, Satu Orang Meninggal, Diduga karena Minimnya Penerangan |
![]() |
---|
Kalina Ocktaranny Blak-blakan, Akui Hubungannya dengan Vicky Hanyalah Settingan, Tetap Ingin Menikah |
![]() |
---|
Walikota Bontang Tolak Teken Pengajuan Bongkar Muat 100 Ribu Ton Batubara di Pelabuhan Loktuan |
![]() |
---|
Gegara Kritik Anies Baswedan, Kini Pasha Ungu Balas Teddy Gusnaidi, Kisruh dengan Giring Berakhir? |
![]() |
---|
Cerita Gede Pasek Soal Balasan Menyakitkan SBY ke Kader yang Bantu Dirinya Gantikan Anas di Demokrat |
![]() |
---|