Baru Keluar dari Penjara Desember Lalu, 2 Sahabat Lakukan Aksi Jambret, Pensiunan ASN jadi Sasaran
Baru keluar dari penjara pada Desember lalu, 2 sahabat kembali lakukan aksi jambret. Kali ini pensiunan ASN menjadi sasaran
Selanjutnya pelaku mengintai para korbannya dengan mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor kemudian merampas barang-barang berharga milik korbannya.
Menurut Wadireskrimum Polda Kaltim, AKBP Roni Faisal Faton, pelaku sudah lama menjadi target sasaran operasi pihak Kepolisian yang diketahui sudah lebih dari satu tahun melancarkan aksinya dengan mengambil barang-barang korbannya secara paksa.
"Kita mengamankan satu orang inisial MN (32), pelaku dari 362. Modusnya sambil berjalan apabila ada kesempatan disitu yang bersangkutan mengambil yang bukan hak miliknya.
• Bocah Perempuan di Samarinda Dijambret, Smartphone Raib, Pelaku Pakai Motor Matik Sempat Dikejar
• Dijambret Saat Mau ke Pasar Bayar Daging, Emak-emak Kejar Penjambret, Dua Orang Tewas
• Tragis, Korban Terpelanting ke Jalan saat Tasnya Ditarik, Detik-detik Jambret Sadis Beraksi di Medan
• Aksi Jambret Sadis, Seorang Mahasiswi Ditarik Tasnya hingga Terpental di Jalanan
Yang bersangkutan ini melaksanakan kegiatan 14 TKP, dan ini masih kita kembangkan," katanya saat kegiatan rilis yang di gelar di halaman Mapolda Kaltim, Senin (13/1).
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku apakah beraksi seorang diri atau ada komplotannya.
"Ini di seputaran Balikpapan, berdasarkan interogasi yang bersangkutan ini sudah lama memang menjadi target operasi, karena meresahkan masyarakat
sehingga kita melakukan kegiatan operasi dan menangkap yang bersangkutan.
Ini yang terakhir ini bersangkutan dia berjalan dan melihat di atas motor itu ada barang di dasbor kemudian dia mengambil yang bukan haknya," lanjutnya.

Sementara itu, dari tangan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku yang terdiri dari 14 unit ATM dari berbagai bank serta puluhan unit smartphone android.
"Kita amankan di Balikpapan Utara pada tanggal 10 Januari kemarin. kita amankan barang bukti puluhan handphone dan 14 kartu ATM. Ini masih kita dalami Dia masih beraksi di seputaran Balikpapan," katanya
Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat pasal 362 dengan terancam hukuman pidana penjara semala 5 tahun.
Bocah Perempuan di Samarinda di Jambret
Sementara itu, seorang bocah perempuan berinisial JF (10).
Kini menjadi korban penjambretan oleh orang tak dikenal di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Rabu (08/01/20) sekitar pukul 16.30 Wita.
Berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television ( CCTV ) yang berada di sekitar lokasi kejadian, JF dijambret oleh seorang pengendara motor berjenis kelamin perempuan yang belum diketahui identitasnya.