Diincar Sejak Akhir 2019, Pemuda di Kutim Kepergok Polisi Lempar Bungkusan Sabu ke Tiang Listrik

Diselidiki sejak akhir tahun 2019, Pemuda di Sangatta, Kutai Timur kepergok polisi lempar bungkusan sabu ke tiang listrik.

ilustrasi.net
ILUSTRASI -Narkotika jenis sabu 

Runway Juwata Tarakan Akan Diperpanjang 2.250 Meter, Lapter di Kaltara Juga Ditingkatkan

Tiba-tiba, kami bertemu dengan pria yang belakangan mengaku bernama Suhaimi.

Ia sedang berdiri di tepi jalan. Saat didekati pria tersebut bergerak mencurigakan dan membuang sesuatu, ke tiang BTS.

Saat diperiksa, ternyata ia membuang satu poket sabu seberat 0,66 gram,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Jumat (10/1/2020).

Pasutri yang diamankan tim opsnal Satreskoba Polres Kutim
Pasutri yang diamankan tim opsnal Satreskoba Polres Kutim (HO/ Polres Kutim)

Dari lokasi tersebut, polisi meminta tersangka menunjukkan rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.

Sesampai di rumah, ada istri tersangka, bernama Khalifah dan ditemukan pula, timbangan digital dan plastik klip yang biasa menjadi kemasan sabu.

BACA JUGA

Kabupaten Berau Raih 10 Panji Keberhasilan Pembangunan dari Pemprov Kaltim, Ini Pengakuan Muharram

Ketua RT di Kelurahan Gayam Berau Ungkap Remaja Isap Lem, Begini Kata Polisi dan Lurah

Selama 2019 di Kota Tarakan Terjadi 121 KejadiaIndex Beritan Kebakaran, Dominasi Human Error

SDA bisa Bantu Peningkatan Pembangunan di Kaltim, Masjaya Minta Penguatan Pengelolaan SDA

Alhasil, keduanya diamankan di Makopolres Kutim untuk penyelidikan lanjutan.

Atas kasus tersebut, kedua pasutri ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved