Gara-gara Banjir, Pengelola Mal Gugat Anies Baswedan hingga Minta Kompensasi ke Gubernur DKI Jakarta
Banjir yang menggenangi Jakarta pada awal tahun 2020 mengakibatkan sejumlah masyarakat merugi.
TRIBUNKALTIM.CO - Banjir yang menggenangi Jakarta pada awal tahun 2020 mengakibatkan sejumlah masyarakat merugi.
Baik itu pelaku usaha maupun masyarakat biasa yang harus mengungsi dari tempat tinggal mereka akibat banjir.
Meski awalnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan tidak ada mal yang tutup akibat banjir, namun faktanya masih ada dua mal yang masih tutup hingga saat ini.
Dua mal itu adalah Mal Taman Anggrek dan Mal Cipinang Indah.
Sebab, akibat terendam banjir itu, mesin pembangkit listrik hingga pendingin ruangan mal mengalami kerusakan.
Para pelaku usaha yang menyewa tempat di mal tersebut pun akhirnya tidak bisa berjualan atau tutup.
• Pengelola Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov, Beda dari Pernyataan Anies Baswedan, 2 Mal Masih Tutup
• Kerap Disoroti Netizen tak Becus Atasi Banjir, Anies Baswedan Sebut Banjir Daerah Lain Lebih Parah
• Anies Baswedan tak Diundang Rapat Soal Banjir, Rocky Gerung Sebut Sinyal Jokowi Menikmati Persaingan
• Rocky Gerung Hingga Mardani Ali Sera Respon Kritik Banjir ke Anies Baswedan, Singgung Soal Lupa Diri
Merugi hingga puluhan miliar rupiah Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Iduansjah mengatakan, para pelaku usaha di satu mal yang tutup bisa merugi hingga Rp30 miliar.
"Omzet penjualan tenant pakai perhitungan sebulan Rp1 juta sampai Rp2 juta per meter persegi. Mal Taman Anggrek kira-kira 30.000 meter persegi, kalau tutup dua minggu, bisa hilang omzet Rp 30 miliar kira-kira," ujar Iduansjah.
Oleh karena itu, Hippondo menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hippindo juga telah mengirimkan surat ke Anies agar membahas kompensasi kerugian akibat banjir tersebut.
Hippindo minta pembebasan pajak Iduansjah mengatakan, Hippondo meminta pembebasan pajak reklame di dalam tempat usahanya sebagai bentuk kompensasi kerugian akibat banjir.
Ia meminta pembebasan pajak itu diterapkan dalam tempat usaha yang dikenai pajak tidak jelas selama ini.
Bahkan, ada petugas Pemprov DKI yang menagih pajak menu makanan dan promosi yang dipasang di dalam tempat usaha.
"Misal di dalam toko, di rak atau di kasir kami, naruh promosi beli satu dapat satu, ada logonya kami, di-charge.
Jangan dipajakin yang begitu-begitu. Kalau di luar ruangan, enggak apa-apa (dikenai pajak)," kata dia.