Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, Suryanata Al Islami: Kami Sedih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengaku sedih dengan penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan juga masuk dalam tahap persiapan.
Dalam lampiran PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tersirat bahwa penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2019.
"Alhamdulillah, kita sudah melakukan penandatanganan NPHD sehari sebelum batas waktu tersebut," kata Suryanata Al Islami, Senin (30/9/2019).
Pembentukan penyelenggara adhoc mulai bergulir Januari 2020. Yang mana pembentukan PPK berawal pada 1 Januari 2020 hingga paling lambat 31 Januari 2020.
Lalu pembentukan PPS 21 Februari sampai paling lambat 21 Maret 2020. Sedang pembentukan KPPS mulai 21 Juni 2020 hingga Agustus 2020.
Adapun tahapan jadwal penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang mencakup penerimaan DP4, sinkronisasi daftar pemilih Pemilu/pemilihan terakhir dengan DP4, penyampaian hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir akan berawal dari 20 Februari 2020 samapi 27 Maret 2020.
"Untuk jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 27 Maret 2020 sampai 22 September 2020," sebutnya.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon.
Tahapan penyelenggaraan sebut Suryanata Al Islami mencakup pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, termasuk penetapan calon terpilih hingga penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengangkatan calon terpilih.
"Namun sebelum pengumuman pendaftaran, ada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan," ujarnya.
"InsyaAllah sosialisasi dukungan perseorangan calon independen kita laksanakan dalam waktu dekat.
Kami juga akan sampaikan sosialisasi dan menetapkan, berapa jumlah dukungan yang sah harus disampaikan.
Berdasarkan aturan, itu 10 persen dari DPT Pemilu terakhir," ujarnya.
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
1. 1 Oktober 2019 - Penandatanganan NPHD untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari Pemprov dan Pemkab/Pemkot;
2. 1 November 2019 - 22 September 2020 - Sosialisasi kepada masyarakat