Pembangunan Jalan Tol Samarinda - Bontang Terbentur Hutan Lindung, Ini yang Dilakukan Pemprov Kaltim

Rencana pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang melewati hutan lindung, ini yang dilakukan Pemprov Kaltim

HO / KPHP Santan
Excavator diamankan UPTD KPHP Santan, Dishut Kaltim akibat digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan lindung Bontang, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang melewati hutan lindung, ini yang dilakukan Pemprov Kaltim.

Rencana pembangunan jalan tol kedua di Kalimantan, Samarinda - Bontang terbentur hutan lindung Bontang.

Pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang, yang rencananya akan dilaksanakan tahun ini tidak semulus yang direncanakan.

Bagaimana tidak, pembangunan jalan bebas hambatan ke dua di Kalimantan ini nantinya akan melalui hutan lindung Bontang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat ( PUPR PERA ) Kaltim, Taufiq Fauzi mengungkapkan, sepanjang 17 kilometer jalan tol Samarinda - Bontang akan melalui hutan lindung.

“Itu yang menjadi kendala pembangunan jalan tol ini sekarang.

Sebab, ada sepanjang 17 kilometer jalan tol yang direncanakan akan dibangun harus melalui hutan lindung Bontang,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co, pada Minggu (12/1/2020).

Persoalan itu, dikatakan Taufiq, telah disampaikan olehnya pada dokumen pra desain pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) beberapa waktu lalu.

 Usul Bangun Jembatan Tol Sungai Buaya Sambungkan Dua Jalan Tol, Butuh Anggaran Rp 1 Triliun

 BREAKING NEWS Pembangunan Jembatan Tol Balikpapan - Penajam Kembali Dilanjutkan

 Kabar Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Gubernur Isran Noor Beber Persoalan Selesai, Pembangunan Lanjut

 Jalan Tol Samarinda - Bontang Tunggu SK Presiden, Taufiq: Semua Proses Pembanguan Dikerjakan Pusat

“Sudah kami sampaikan hal itu di dalam dokumen pra desain. Dalam usulan kami tersebut, agar sebelum melaksanakan pembangunan jalan tol ini Pemerintah Pusat dapat mengalihkan status dari hutan lindung menjadi Areal Penggunaan Lain ( APL ),” paparnya.

Pengusulan APL sendiri, dituturkan Taufiq, diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ).

Namun, disampaikan olehnya, bukan Pemprov Kaltim yang mengajukan. Pengajuan akan disampaikan oleh Kementrian PUPR.

“Jalan ini kan sudah diserahkan oleh Pemprov Kaltim kepada Pemerintah Pusat. Jadi, nantinya kewenangan untuk seluruh pembangunan sampai dengan seluruh dokumen yang diperlukan akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Taufiq Fauzi mengungkapkan, saat ini tahapan pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang akan dilaksanakan setelah Surat Keputusan Presiden Jokowi diturunkan.

Pengguna Tol Balikpapan-Samarinda yang masuk melalui Samboja sedang melakukan transaksi dengan e-Money di gerbang masuk Tol.
Pengguna Tol Balikpapan-Samarinda yang masuk melalui Samboja sedang melakukan transaksi dengan e-Money di gerbang masuk Tol. (TRIBUNKALTIM.CO/ FACHMI RACHMAN)

“Tinggal menunggu SK dari Pak Presiden saja. Setelah turun maka tahapan pembangunan mulai akan dilaksanakan,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co.

Mengambil pengalaman pembangunan jalan tol di Sumatera, Taufiq menyebutkan, pembangunan jalan tol diserahkan kepada Kementrian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved