Skema Baru Berlaku, Uang Pensiun PNS Bisa Tembus Rp20juta/bulan, BKN Beber Cara Perhitungan Kenaikan
Rencananya, perubahan Skema tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.
TRIBUNKALTIM.CO - Perubahan Skema dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata belum juga kelar.
Bahkan kini statusnya masih dalam kajian.
Rencananya, perubahan skema tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.
"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).
• Sepuluh Tahun Usia Pernikahan Pasangan Dimas Seto dan Dhini Aminarti, Sandiaga Uno Komentar Begini
• Tak Cuma Nadeo Argawinata, Klub Bobotoh Persib Bandung Dikabarkan Rekrut Pemain Andalan Indra Sjafri
• BREAKING NEWS Jelang Kedatangan Presiden, Pangdam dan Kapolda Gowes Bareng Cek Kondisi Tol Balsam
• Media Vietnam Sebut Indra Sjafri Dipecat PSSI Seusai Takluk dari Vietnam, Iwan Bule Ungka
Keterangan serupa juga disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini sedang berlangsung kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun menjadi fully funded.
Nah, pembayaran dana pensiun akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut.
"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.
Meski begitu, penerapan skema ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan fully funded bisa diterapkan tahun 2020 ini.