Skema Baru Berlaku, Uang Pensiun PNS Bisa Tembus Rp20juta/bulan, BKN Beber Cara Perhitungan Kenaikan
Rencananya, perubahan Skema tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.
Saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.
Artinya, pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.
Nilai itu jelas lebih tinggi dibandingkan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta–Rp 5 juta.
• Daftar 19 Pemerintah Daerah yang Sudah Umumkan Seleksi Administrasi CPNS 2019, dari Kaltim Belum Ada
• Waktu Kian Sempit, Inilah 10 Berkas Wajib Verifikasi Berkas CPNS 2019 Kemenkumham Khusus Lulusan SMA
Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Meningkat Jadi Rp 700 Juta
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tunjangan hari tua aparatur sipil negara ( ASN) perlu ditingkatkan dari Rp 70 juta menjadi Rp 700 juta.
"Kami bersama PT Taspen sedang menyusun skemanya agar ASN bisa lebih sejahtera," kata Zudan saat pembukaan Pornas Korpri XV di GOR Sahabuddin Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (11/11/2019).
Menurut Zudan, tunjangan hari tua atau masa pensiun ASN yang masih di bawah Rp 100 juta masih rendah dibanding negara lainnya. Untuk itu perlu disiasati salah satunya dengan meningkatkan persentase simpanan ASN.
"Kalau di Korea Selatan ASN nya sudah sejahtera karena simpanan dari keseluruhan penghasilan mencapai 14 persen," ujar dia.
Di Indonesia sendiri diharapkan ASN bisa meningkatkan simpanan hingga 10 persen.
Selain kesejahteraan hari tua, Korpri, kata Zudan, juga mendorong lahirnya PP tentang Korpri sehingga kontribusinya bagi pembangunan bangsa bisa lebih optimal.
• Sistem Penggajian Tunggal PNS Mengemuka, Honor dan Tunjangan akan Ditiadakan, Menkeu Beber Dampaknya
• Sistem Gaji Tunggal PNS dan Honor Dihapus Mencuat, KPK Setuju, Sri Mulyani Jelaskan Proses & Dampak