Polres Kukar Jaring Pengedar Narkoba di Wilayah Loa Janan, Pelaku Pernah Masuk Sel, Ada 9 Poket Sabu

Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara ( Kukar ) Kalimantan Timur menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi Senin (13/1/2020).

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kutai Kartanegara ( Kukar ) menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi Senin (13/1/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kutai Kartanegara ( Kukar ) menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi Senin (13/1/2020).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Romi, Selasa (14/1/2020).

"Ya betul," kata Romi. Penangkapan terjadi di wilayah Jln.Pembanguna RT. 03 Desa Purwa jaya Kecamatan Loa Janan Senin dinihari.

Penggeledahan narkoba dilakukan oleh Tim Target Operasi War (Towar) Satresnarkoba Kukar.

Tim Towar menggerebek rumah pelaku berinisial NN di rumahnya senin dini hari.

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim Towar menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu.

Baca Juga:

 Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain

 Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku

 Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I

Dengan berat total 12,88 gram beserta pembungkus.

Tidak hanya itu, polisi menemukan enam butir ekstasi.

Satu unit timbangan digital, dua buah ponsel, dua buah sendok sabu

Dan lima bundel plastik klip di kediamannya.

Selain itu polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 2,7 juta rupiah

Ini merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

DARURAT NARKOBA - Pelaku peredaran narkotika lintas provinsi diamankan Satreskoba Polres Tarakan dengan barang bukti sabu mencapai 4 Kg, Sabtu (28/12/2019)
DARURAT NARKOBA - Pelaku peredaran narkotika lintas provinsi diamankan Satreskoba Polres Tarakan dengan barang bukti sabu mencapai 4 Kg, Sabtu (28/12/2019) (Tribunkaltim.Co/Christoper)

Tersangka pernah ditangkap dan dipenjara sebelumnya dengan kasus yang sama.

"Pernah (dipenjara). Baru bebas September 2019 kemarin," kata Romi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved