Suami Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Instruktur Senam Pakai Alat Perekam,10 Kali Hubungan Badan

Suami Bongkar perselingkuhan istri dengan instruktur senam pakai alat perekam,10 kali hubungan badan,

DOK Tribun Manado
Suami Bongkar perselingkuhan istri dengan instruktur senam pakai alat perekam,10 kali hubungan badan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Suami Bongkar perselingkuhan istri dengan instruktur senam pakai alat perekam,10 kali hubungan badan.

Seorang suami di Surabaya berhasil membongkar perselingkuhan istrinya dengan instruktur senam.

Sang suami memasang alat perekam dan Global Positioning System ( GPS )  di dalam mobil. 

Merasa curiga gelagat perselingkuhan istri dengan instruktur renang, pria di Surabaya ini pasang alat pendeteksi di mobil.

Hasilnya, terungkap 10 hubungan badan perzinahan istri dan instruktur renang di rumah sang instruktur dan di hotel. Bagaimana bisa terungkap?

Memang RSA cukup cerdik membongkar perselingkuhan istrinya dengan guru renang bernama Ivan.

Tergila-gila Janda, Pria Ini Murka hingga Habisi Nyawa Kekasih Akibat Selingkuh dengan Ayah Kandung

Alasan ke Suami Beli Pulsa, Wanita Ini Tahunya Selingkuh dengan Kades, Malah Berang saat Kepergok 

Detik-detik Kades Digerebek Selingkuh dengan Istri Pengurus Partai, Sang Wanita Sempat Meronta-ronta

Suami Bekerja di Malaysia, Wanita Ini Diduga Selingkuh Hingga Empat Kali di Rumah Baru

Hasil perselingkuhan itu, Citra selaku istri RSA telah bercinta di ranjang dengan Ivan sebanyak 10 kali.

Sebagian besar dilakukan di rumah Ivan. Sedangkan sekali dilakukan di hotel.

Bagaimana perselingkuhan istrinya dengan instruktur renang itu bisa terbongkar?

Ternyata, RSA memiliki cara sendiri untuk menguatkan dugaan perselingkuhan tersebut.

Dia memasang Global Positioning System (GPS) dan perekam suara di mobil.

Semua cerita itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Majelis Hakim PN Surabaya, Dwi Purwadi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa guru renang Ivan dengan selingkuhannya Citra empat bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP, serta memusnahkan barang bukti berupa 2 HP dan bil hotel.

"Menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan penjara," kata hakim Dwi saat bacakan amar putusan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," Kamis (16/1/2020).

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved