Tak Hanya Wahyu Setiawan, Sprindik KPK ke Anas Urbaningrum, Setnov dan Menteri Anak Buah SBY, Bocor
Tak hanya Wahyu Setiawan, sprindik KPK ke Anas Urbaningrum, Setnov dan Menteri anak buah SBY, bocor
TRIBUNKALTIM.CO - Tak hanya Wahyu Setiawan, sprindik KPK ke Anas Urbaningrum, Setnov dan Menteri anak buah SBY, bocor.
Kasus bocornya sprinlidik yang dipamerkan politikus PDIP, Masinton Pasaribu di acara televisi berbuntut panjang.
Namun, kasus bocornya surat perintah penyidikan dan atau penyelidikan KPK, ternyata bukan hal baru.
Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta Dewan Pengawas KPK mengusut bocornya surat perintah penyelidikan ( sprinlidik) kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sampai ke tangan anggota DPR RI Masinton Pasaribu.
"Dewan Pengawas KPK harus menelusuri aktor yang memberikan informasi Sprinlidik atas nama Wahyu Setiawan kepada Masinton Pasaribu," kata peneliti ICW Wana Alamsyah yang tergabung dalam FOINI dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).
FOINI juga mendorong Dewan Pengawas KPK melaporkan para pihak yang terlibat dalam pembocoran sprinlidik tersebut ke pihak kepolisian.
• YouTube Najwa, Eks Jubir KPK Bela PDIP Megawati dan Hasto Kristiyanto Pada Kasus Suap Harun Masiku
• Nama Firli Bahuri Ketua KPK Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Kata Eks Kapolda Sumsel
• Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Heran Soal Kritik ICW, Enggan Satu Forum dengan ICW
• Terduga Pelaku Penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dianggap Pasang Badan, Ini Alasannya
Alasannya, sprinlidik bukanlah dokumen yang bisa diungkap ke publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga sanksi pidana karena menyebarkan informasi yang bersifat rahasia.
"Jika mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, tindakan yang Masinton lakukan diduga dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan atau membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum," kata Wana.
Wana menuturkan, kebocoran sprinlidik kasus Wahyu bukanlah yang pertama kali bocor ke publik.
FOINI mencatat setidaknya terdapat empat peristiwa bocornya dokumen rahasia terkair penyelidikan maupun penyidikan KPK.
Yang pertama adalah bocornya surat perintah penyidikan terhadap Ketua Umun Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum, terkait kasus korupsi proyek Hambalang.
"Pada saat itu KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut.
Hasilnya, sekretaris ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Wana.
Kedua, sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.
Ketiga, sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor.
Keempat, sprindik terkait kasus PON di Riau.
Diberitakan sebelumnya, Masinton menunjukkan sprinlidik kasus Wahyu Setiawan dalam tayangan ILC di TV One, Selasa (14/1/2020) lalu.
Masinton mengaku mendapatkan surat itu pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB dari seorang yang bernama Novel Yudi Harahap.
"Ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap.
Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI.
Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Masinton mengaku tak langsung membuka surat itu karena masih ada agenda lain.
Surat itu baru ia buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya.
"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Masinton.
Belum Ada Izin Penggeledahan
Jurnalis kondang Najwa Shihab memberikan sindiran keras ketika pihak Dewan Pengawas KPK (Dewas) belum bertemu dengan pimpinan KPK hingga saat ini.
Sindiran tersebut berawal ketika Najwa Shihab bersama Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean membahas mengenai izin penggeledehan kantor PDIP.
Dilansir dari Tribun Jakarta yang mengutip acara Mata Najwa pada Kamis (16/1), Najwa Shihab mulanya menyoroti kegagalan KPK untuk menggeledah kantor PDIP yang terjadi sebulan setelah pimpinan dan dewas pengawas dilantik.
Saat itu Tumpak H Panggabean menjelaskan persoalan Perizinan yang terjadi di balik kegagalan tersebut.
Tumpak H Panggabean menegaskan, persoalan Perizinan akan diberikan tanggapan oleh Dewas KPK sekitar 1 x 24 jam.
"Kalau ada permintaan, 1 x 24 jam akan kami jawab," ucap Tumpak H Panggabean.
"Artinya? sampai sekarang?" tanya Najwa Shihab.
"Saya gak bilang begitu," imbuh Tumpak H Panggabean.
"Ini berarti belum mengajukan izin?" cecar Najwa Shihab.
"Saya gak bilang begitu, saya hanya bilang kalau ada permintaan, saya pastikan akan memberikan dan menjawabnya 1 x 24 jam," beber Tumpak H Panggabean.
"Berarti bisa disimpulkan Perizinan belum ada," imbuh Najwa Shihab.
"Saya sudah bilang begitu, tinggal penafsiran aja," aku Tumpak H Panggabean.
Lebih lanjut, Najwa Shihab mencecar soal beberapa anggapan bahwa Dewas KPK menghambat kerja institusi.
"Tak khawatir dewas dinilai menghambat padahal sesungguhnya pimpinan yang belum mengajukan izin?" tanya Najwa Shihab.
"Dengan UU baru ini, banyak orang berkata Dewas mempersulit dan birokrasi yang harus dilakukan penyidik.
Kemarin kami dari Dewas sudah mengumpulkan penyidik, penuntut umum dan sebagainya untuk proses di dewas.
Kalaupun ada pertanyaan itu sudah dicarikan solusi sehingga kami sepakat 1 x 24 jam sudah bisa kami keluarkan izin itu," beber Tumpak H Panggabean.
Mendengar pengakuan Tumpak, Najwa Shihab lantas mempertanyakan pertemuan Dewas KPK dengan pimpinan institusi tersebut.
"Mengumpulkan penyidik termasuk penuntut umum.
Apakah sudah ketemu dengan pimpinan KPKnya?" cecar Najwa Shihab.
"Tentu kami melalui pimpinan KPK dong," imbuh Tumpak H Panggabean.
"Bertemu juga dengan mereka?" tanya Najwa Shihab.
"Ya nanti bertemu. Selasa kita akan undang," tegas Tumpak H Panggabean.
"Berarti belum bertemu," aku Najwa Shihab.
"Udah bertemu," tegas Tumpak H Panggabean.
"Bertemu secara formal? koordinasi?" imbuh Najwa Shihab.
Tumpak H Panggabean lantas menjelaskan, koordinasi yang telah dilakukan dewas bersama pimpinan KPK melalui telepon karena adanya kesibukkan masing-masing.
"Saya selalu berhubungan dengan Pak Firli lewat hp karena sama-sama punya kesibukkan.
Mereka courtesy call kemana-mana, kita juga sibuk pembentukan organ dewas sesuai dengan Perpres," papar Tumpak H Panggabean.
"Apakah seharusnya jadi prioritas konsolidasi internal daripada courtesy call ke MPR? apa urgensinya?" cecar Najwa Shihab.
"Tentu ada prioritas dari pimpinan," imbuh Tumpak H Panggabean.
"Dewas bukan prioritas? karena pihak yang mengevaluasi," tegas Najwa Shihab.
"Kita akan bertemu dan saya secara pribadi sudah kontak semuanya.
Tetapi karena masing-masing punya kesibukan, pimpinan punya kesibukan yang padat," aku Tumpak H Panggabean.
"Sampai-sampai tak sempat meminta izin penggeledahan ya.
Saking sibuknya," sindir Najwa Shihab.
"Saya rasa tidak, sudah banyak izin yang dimintakan," bela Tumpak H Panggabean.
"Kecuali ke kantor PDIP, belum ada kan izinnya?" tegas Najwa Shihab.
"Oh saya tak akan bilang," imbuh Tumpak H Panggabean.
• YouTube Najwa, Eks Jubir KPK Bela PDIP Megawati dan Hasto Kristiyanto Pada Kasus Suap Harun Masiku
• Nama Firli Bahuri Ketua KPK Disebut di Sidang Dugaan Suap Bupati Muara Enim, Kata Eks Kapolda Sumsel
• Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Heran Soal Kritik ICW, Enggan Satu Forum dengan ICW
• Terduga Pelaku Penyerangan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dianggap Pasang Badan, Ini Alasannya
Tumpak H Panggabean menuturkan, tak menyatakan secara lantang soal ada atau tidaknya surat Perizinan penggeledehan kantor PDIP tersebut.
Ia hanya menjelaskan, persoalan Perizinan akan ditanggapi Dewas KPK dalam waktu 1 x 24 jam.
Dengan penjelasan Tumpak H Panggabean itu, Najwa Shihab bersikukuh menuturkan jika surat Perizinan belum diajukan.
"Itu artinya belum ada izin yang diajukan pimpinan KPK untuk menggeledah kantor PDIP," tukas Najwa Shihab. (*)