Timbun Ribuan Liter BBM, Warga Tabalar Berau Terancam Tiga Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Timbun ribuan liter BBM, warga Tabalar Berau terancam tiga tahun penjara dan denda miliaran Rupiah.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Timbun ribuan liter BBM, warga Tabalar Berau terancam tiga tahun penjara dan denda miliaran Rupiah.
Jumardi warga Kampung Tabalar Muara, RT 03 Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kaltim harus berurusan dengan polisi, Jumat (17/1/2020).
Pria kelahiran 1985 itu diduga menyimpan sekitar enam ribu liter BBM Jenis solar di dua lokasi berbeda.
Polisi mengamankan BBM jenis solar yang ditampung atau dimuat sebanyak 15 drum yang masing masing drum berisi 200 liter solar dalam speedboat.
Juga tiga profil berisi 1000 liter dalam gudang sebuah rumah.
BACA JUGA
Istri Mencuci di Sungai, Suami Malah Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak Kandung
Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Karyawan Perusahaan di Berau Dilaporkan Istri ke Polisi
Kisah Janda Jadi Rebutan Ayah dan Anak di Balikpapan, Ini Sebab Cinta Segitiga Berujung Petaka
10 Fakta Cinta Segitiga Bapak dan Anak Rebutan Janda di Balikpapan, Anak Tikam Janda, Kabar Bapak?
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap mengatakan pengungkapan pelaku penimbunan BBM berkat laporan masyarakat.
"Saat anggota Polsek Tabalar melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa di Tabalar muara sering bongkar minyak Ilegal," katanya keawak media.
"Selanjutnya di lakukan pengecekan terhadap informasi tersebut . Ternyata ditemukan BBM jenis solar yang di tampung pelaku," tuturnya.

BACA JUGA
Akibat Hujan Deras di Kota Samarinda, Pemakaman Muslimin di Selili Longsor, Papan Makam Kelihatan
Daftar Nomor Telepon Pos Penanggulangan Kebakaran di Penajam Paser Utara
Cinta Segita Janda Tiga Anak di Balikpapan Berakhir Tragis, Pelaku: Pilih Bapak Saya atau Saya?
Listrik Padam di Kota Tarakan, PLN Sebut Ada Kerusakan
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 53 huruf C dan D junto pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Ancaman pidana paling lambat tiga tahun dan denda Rp 30 miliar," pungkasnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Timbun BBM Jenis Solar, Warga Tabalar Berau Diciduk Polisi
Diberitakan sebelumnya, jajaran personel Polres Berau, Kalimantan Timur kembali menggagalkan aksi kejahatan illegal oil, Jumat (17/1/2020).
Penggagalan tindak Pidana illegal oil itu dilakukan jajaran Polsek Tabalar di Kampung Tabalar Muara, RT 03, Kecamatan Tabalar Kabupaten Berau.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yakni Jumardi.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap mengatakan barang bukti yang diamankan mencapai enam ribu liter.
"Penangkapannya dilakukan Rabu (15/1/2020) lalu, sekitar Pukul 14.30 Wita, kami amankan pelaku dugaan tindak Pidana illegal oil / BBM jenis solar," katanya kepada awak media.
Penangkapan dilakukan dengan laporan polisi Model A Nomor: 01 /I/2020/Kaltim/Sek tabalar tanggal 15 Januari 2020.

Ia menjelaskan pengungkapan dugaan tindak Pidana illegal oil berawal dari laporan masyarakat.
"Saat anggota Polsek Tabalar melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa di Tabalar muara sering bongkar minyak illegal," katanya.
BACA JUGA
2 ASN Terjun Pilkada di Bontang, Bawaslu Tetapkan jadi Temuan Pelanggaran Netralitas ASN
4 Tersangka Pemilik Sabu 745,94 Gram Tangkapan BNNP Kaltara Terancam Hukuman Mati
Beginilah Nasib 3 Anak Si Janda yang Terbunuh dalam Cinta Segitiga Antara Ayah vs Anak di Balikpapan
7 Mantan Anggota DPRD Bakal Laporkan Pemkot Samarinda ke KPK, Buntut Aspirasi Raib di APBDP 2019
"Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap informasi tersebut .
Ternyata ditemukan BBM jenis Solar yang ditampung atau dimuat dalam drum sebanyak 15 drum ( masing masing drum berisi 200 liter solar ) dan 3 profil (1000) liter dalam gudang sebuah rumah,'' tuturnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribun Kaltim.co/Ikbal Nurkarim)