Warga Kenyamukan Kutim Kalimantan Timur Kepergok Simpan Sabu di Atas Meja Makan

Tindak lanjut laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkoba berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur.

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co/HO Polres Kutim
TERTANGKAP - Pelaku sabu, Ali Akbar alias Puang Ali (55), warga Jalan Kenyamukan Gang Kalimutu RT 048, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Kembali, tindak lanjut laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkoba berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur.

Ali Akbar alias Puang Ali (55), warga Jalan Kenyamukan Gang Kalimutu RT 048, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Kini diamankan polisi dengan barang bukti 0,40 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan.

Proses penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat.

Kemudian yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:

 Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain

 Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku

 Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I

Saat Sabtu (18/1/2020) malam, alamat tersangka diketahui.

Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah yang ternyata menjadi tempat tinggal tersangka, di Gang Kalimutu Jalan Kenyamukan.

"Rumah tersebut kami grebek dan geledah hingga akhirnya ditemukan sabu 0,40 gram,” ungkap Chandra, Minggu (19/1/2020) kepada Tribunkaltim.co.

TERTANGKAP - Pelaku sabu, Ali Akbar alias Puang Ali (55), warga Jalan Kenyamukan Gang Kalimutu RT 048, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
TERTANGKAP - Pelaku sabu, Ali Akbar alias Puang Ali (55), warga Jalan Kenyamukan Gang Kalimutu RT 048, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. (Kolase Tribunkaltim.co)

Poket sabu tersebut, kata Chandra, ditemukan di atas meja makan di dalam rumah tersebut.

Setelah ditimbang, memiliki berat 0,40 gram.

Berbekal barang bukti tersebut, tersangka digelandang ke Makopolres Kutim. Untuk diproses lanjut.

Ia dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Chandra.

Baca Juga: 

 Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru

 Bappenas Kembali Kunjungi Lokasi Ibu Kota Baru di Sepaku, Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan 3 Hal

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved