Jadi Komisaris Pertamina, Ahok Isyaratkan Elpiji 3 kg Bersubsidi Tak Lagi Dijual Bebas, Ini Skemanya

Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok isyaratkan elpiji 3 kg bersubsidi tak lagi dijual bebas, ini skemanya.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
dok: Biro Pers Istana
Jokowi kasih waktu Ahok 3 tahun lakukan hal ini, sudah 5 tahun Joko Widodo menunggu 

Penerapan untuk penerima subsidi gas elpiji 3 kg ini, pemerintah berkeinginan menggunakan metode batang elektrik (barcode) dan juga kartu sejenis elektrik nontunai untuk memudahkan proses.

Sementara itu, dilansir dari tayangan kanal YouTube TV One, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan, harga jual elpiji 3 kg akan disesuaikan dengan harga pasar.

Artinya, harga jual elpiji 3 kg per kilogramnya, akan sama dengan harga jual elpiji 5 kg maupun 12 kg yakni sebesar 11.750 per kilogram.

"Masyarakat akan memilih sendiri (elpiji) sesuai kebutuhan," tutur Djoko seperti yang disiarkan di kanal Youtube TV One, Rabu (15/1/2020).

Meskipun subsidi elpiji 3 kg rencananya akan dicabut, pemerintah tetap menyiapkan pemberian subsidi bagi masyarakat miskin.

Adapun mekanisme subsidi tersebut masih dirancang agar pemberian subsidi dapat tepat sasaran.

"Kita cari data dulu, bener nggak ini orang miskin, dia berhak nggak," kata Djoko.

Tanggapan Ketua Akumindo

Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran dan penyesuaian harga elpiji 3 kilogram (kg) dinilai tidak mendukung keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu dinyatakan oleh Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun pada Kamis (16/1/2020).

"Kebijakan ini sangat tidak berpihak kepada UMKM," kata Ikhsan, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Pasalnya, menurut Ikhsan, masih banyak pelaku usaha kecil yang mengandalkan elpiji 3 kg sebagai modal mengembangkan bisnisnya.

Selain itu, masyarakat kecil pun masih banyak yang menggunakannya.

"Tabung gas 3 kg dipakai selain UMKM yang begitu banyak, juga digunakan masyarakat kecil, yang kira-kira mengharapkan subsidi pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ikhsan pun mengatakan, pembatasan ini tak sesuai dengan wacana pemerintah untuk memaksimalkan potensi UMKM.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved