Jadi Komisaris Pertamina, Ahok Isyaratkan Elpiji 3 kg Bersubsidi Tak Lagi Dijual Bebas, Ini Skemanya

Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok isyaratkan elpiji 3 kg bersubsidi tak lagi dijual bebas, ini skemanya.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
dok: Biro Pers Istana
Jokowi kasih waktu Ahok 3 tahun lakukan hal ini, sudah 5 tahun Joko Widodo menunggu 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok isyaratkan elpiji 3 kg bersubsidi tak lagi dijual bebas, ini skemanya.

Pemerintah di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bersama wakilnya Maruf Amin berencana mencabut subsidi elpiji 3 kg.

Selain itu, Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama BTP atau Ahok mengisyaratkan elpiji 3 kg bersubsidi tak akan dijual bebas lagi.

Pemerintah berencana menyalurkan gas elpiji 3 kilogram dengan skema tertutup kepada masyarakat kurang mampu.

Wacananya, penyaluran tersebut akan dimulai pertengahan tahun ini.

Tak hanya itu, pemerintah berencana memberlakukan aturan pembatasan pembelian tabung gas 3 kg.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal menggandeng Kementerian Sosial untuk menjalankan penyaluran subsidi gas elpiji 3 kg tersebut.

Kerjasama tesebut dilakukan tak lain untuk proses pendataan serta penyaluran bantuan subsidi elpiji 3 kg.

Ahok berharap dengan menjalin kerjasama dengan Kemensos, penyaluran subsidi dapat dipastikan tepat sasaran.

"Kami tidak mau lagi ada orang yang tidak tepat sasaran terima bantuan," ujar Ahok, Kamis (16/1/2020).

"Harusnya ya keadilan sosial dong, nah itu data kami ingin biar Kemensos yang pimpin," sambungnya.

Tak hanya itu, Ahok pun berharap penyaluran melalui Kemensos ini dapat membuat distribusi bantuan lebih teratur.

Ahok meyakini, Kemensos memiliki data-data yang mutakhir.

"Di lapangan bagi dikasih kupon bisa berantem itu, tapi kalau dengan data terpadu Kemensos bisa tepat sasaran," kata Ahok.

"Nah model-model itu yang ingin kita lakukan," tambahnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana mengubah skema subsidi gas elpiji 3 kg mulai semester II 2020 atau pertengahan 2020.

Pertamina Jamin Kelancaran Distribusi elpiji 3 kg

Dilansir dari Kompas.com, mengenai rencana pemerintah, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman mengatakan, akan menjalankan sesuai prosedur yang telah ditetapkan bila pada akhirnya wacana itu disepakati.

"Sebagai operator, prinsipnya Pertamina siap dengan kebijakan pemerintah terkait mekanisme distribusi elpiji 3 kilogram, termasuk jika nanti akan dilaksanakan dengan sistem tertutup," katanya, Rabu (15/1/2020).

Menurut Fajriyah, Pertamina menjamin kelancaran distribusi elpiji 3 kg kepada masyarakat miskin yang mendapat jatah subsidi tersebut.

Pertamina juga memastikan penyaluran tersebut akan tepat sasaran.

Meskipun saat ini, pihaknya sedang menyesuaikan data kependudukan yang berhak menerima subsidi gas.

Selain itu, pemerintah pun berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Kementerian Sosial agar distribusi gas 3 kg dapat disalurkan dengan tepat sasaran.

Pertamina juga menggunakan aplikasi Simolek dalam menjalankan distribusi ini.

Aplikasi tersebut akan berfungsi memantau jalannya distribusi, mulai dari agen resmi hingga berbagai pangkalan di bawah agen.

Data tingkat konsumsi akan didapat secara efektif dan efisien, mengawal distribusi agar tepat sasaran.

"Pertamina akan selalu memastikan availability produk dan memastikan lembaga penyalur untuk siap dengan mekanisme distribusi tertutup tersebut," ujarnya.

Menurut Fajriyah, saat ini, Pertamina masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah untuk skema dan waktu pelaksanaannya.

Walaupun pemerintah mengebut skema tersebut agar proses penyaluran bisa terlaksana semester II 2020.

Untuk harga penjualan ke agen serta pengecer, juga turut dibahas dan bakal disesuaikan.

Penerapan untuk penerima subsidi gas elpiji 3 kg ini, pemerintah berkeinginan menggunakan metode batang elektrik (barcode) dan juga kartu sejenis elektrik nontunai untuk memudahkan proses.

Sementara itu, dilansir dari tayangan kanal YouTube TV One, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan, harga jual elpiji 3 kg akan disesuaikan dengan harga pasar.

Artinya, harga jual elpiji 3 kg per kilogramnya, akan sama dengan harga jual elpiji 5 kg maupun 12 kg yakni sebesar 11.750 per kilogram.

"Masyarakat akan memilih sendiri (elpiji) sesuai kebutuhan," tutur Djoko seperti yang disiarkan di kanal Youtube TV One, Rabu (15/1/2020).

Meskipun subsidi elpiji 3 kg rencananya akan dicabut, pemerintah tetap menyiapkan pemberian subsidi bagi masyarakat miskin.

Adapun mekanisme subsidi tersebut masih dirancang agar pemberian subsidi dapat tepat sasaran.

"Kita cari data dulu, bener nggak ini orang miskin, dia berhak nggak," kata Djoko.

Tanggapan Ketua Akumindo

Rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran dan penyesuaian harga elpiji 3 kilogram (kg) dinilai tidak mendukung keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal itu dinyatakan oleh Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun pada Kamis (16/1/2020).

"Kebijakan ini sangat tidak berpihak kepada UMKM," kata Ikhsan, seperti yang diberitakan Kompas.com.

Pasalnya, menurut Ikhsan, masih banyak pelaku usaha kecil yang mengandalkan elpiji 3 kg sebagai modal mengembangkan bisnisnya.

Selain itu, masyarakat kecil pun masih banyak yang menggunakannya.

"Tabung gas 3 kg dipakai selain UMKM yang begitu banyak, juga digunakan masyarakat kecil, yang kira-kira mengharapkan subsidi pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ikhsan pun mengatakan, pembatasan ini tak sesuai dengan wacana pemerintah untuk memaksimalkan potensi UMKM.

Padahal, saat ini pemerintah tengah fokus merancang peraturan omnibus law tentang pemberdayaan UMKM.

Ikhsan pun meyakini pembatasan pembelian elpiji 3 kg akan menuntut UMKM menaikan biaya produksinya.

Hal tersebut kemudian akan berimpilikasi kepada naiknya harga jual.

"Berarti dia bisa berdampak ke kerugian," kata Ikhsan.

"Apalagi sekarang kondisi ekonomi sedang kurang baik dengan daya beli yang menurun," tambahnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved