CPNS 2019
Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenkes, Dimulai 8-10 Februari 2020, Catat!
Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.
Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Kartu ujian
Pada saat pelaksanaan ujian peserta diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman SSCN (https://sscn.bkn.go.id), dan membawa Kartu Jadwal Ujian SKD yang dicetak melalui laman https://cpns.kemkes.go.id.
Selain itu juga membawa KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Mengurangi sampah plastik dengan membawa tempat minum (tumbler) pribadi yang diberi label nama masing-masing peserta.
Memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab).
Selain itu, membawa perlengkapan sesuai dengan kebutuhan (obat/makanan/alat bantu gerak) yang diperlukan, khusus bagi peserta yang sedang hamil, sakit dan penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, peserta tes SKD juga tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.
Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2019 melalui laman SSCN(https://sscn.bkn.go.id) dan laman Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
Ketentuan Cetak Kartu Ujian
Peserta CPNS yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi telah diumumkan lewat portal sscn.bkn.go.id.
Peserta mendapatkan informasi dengan cara login kembali menggunakan akun yang telah terdaftar.
Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan link cetak kartu ujian.
Kartu ujian tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti ujian SKD CPNS.
Peserta wajib mencetak kartu ujian SKD CPNS.
Perlu diketahui, saat mencetak kartu SKD CPNS tidak boleh asal-asalan, karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Apa saja ketentuan cetak kartu ujian SKD CPNS, simak selengkapnya.
1. Cetak menggunakan tinta warna
2. Potong pada bagian garis putus-putus
3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
5. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating
6. Peserta yang mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid
7. Bila peserta sudah terlanjur mencetak kartu sebelum 1 Januari 2020, diimbau untuk mencetak ulang.

• 27 Januari Tes SKD CPNS Pemkot Balikpapan, Ada Empat Kelas, Ini Formasi yang Banyak Dilamar
• Persiapan Tes SKD CPNS 2020, Pemkot Balikpapan Siapkan 200 Komputer dalam Empat Ruangan
• Pemkot Gelar Rapat, Jadwal Tes CPNS Balikpapan Dimulai 27 Januari 2020, Ini Tempat Digelarnya
• INFO CPNS: Tes Berlangsung 27 Januari di Beberapa Lokasi, Jadwal SKD Disampaikan Satu Hari Lagi
(*)