CPNS 2019

Kabar Baik Peserta Tes SKD CPNS di Mahkamah Agung, Catat Lokasinya Termasuk di Kalimantan Timur

Kabar baik peserta tes SKD CPNS di Mahkamah Agung, catat lokasinya termasuk di Kalimantan Timur ( Kaltim )

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Kabar Baik Peserta Tes SKD CPNS di Mahkamah Agung, Catat Lokasinya Termasuk di Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik peserta tes SKD CPNS di Mahkamah Agung, catat lokasinya termasuk di Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Akhirnya Mahkamah Agung (MA) telah menentukan titik lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2019.

Terkait tes SKD CPNS rencananya akan digelar pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Informasi mengenai lokasi SKD di Mahkamah Agung (MA) diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono.

"MA sudah mengumumkan lokasi tes SKD CPNS 2019," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/1/2020).

Jadwal Tes SKD CPNS 2019 Ini Kementerian & Instansi yang Umumkan, Kemenkes, Pemprov, Pemkot, Pemkab

Informasi Pengumuman Jadwal SKD CPNS, hingga Ketentuan Pakaian dari BKN

UPDATE CPNS 2019 Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) untuk Jawa Tengah dan DIY

Jadwal Tes SKD CPNS Diumumkan, Simak Perubahan Passing Grade yang Harus Dipenuhi Peserta Agar Lolos!

Berikut titik lokasi tes SKD di Mahkamah Agung (MA) :

  1. DKI Jakarta : Universitas Negeri Jakarta, 14.222 peserta
  2. Sumatera Utara : Universitas Sumatera Utara, 5.160 peserta
  3. DI Yogyakarta : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 4.068 peserta
  4. Jawa Timur : Kanreg II BKN Surabaya/ITS, 3.786 peserta
  5. Jawa Barat : Kanreg III BKN Bandung, 3.430 peserta
  6. Jawa Tengah : Unit Pelaksana Teknis, 2.909 peserta
  7. Sumatera Barat : Unit Pelaksana Teknis, 2.877 peserta
  8. Sumatera Selatan : Kanreg VII BKN Palembang, 2.769 peserta
  9. Sulawesi Selatan : Universitas Muslim Indonesia, 2.558 peserta
  10. Aceh : Kanreg XIII BKN Banda Aceh, 2.237 peserta
  11. Lampung : Unit Pelaksana Teknis, 1.801 peserta
  12. Riau : Kanreg XII BKN Pekanbaru, 1.787 peserta
  13. Bengkulu : Unit Pelaksana Teknis, 1.076 peserta
  14. Jambi : Unit Pelaksana Teknis, 933 peserta
  15. Kalimantan Timur : Unit Pelaksana Teknis, 767 peserta
  16. Kalimantan Selatan: Kanreg VIII BKN Banjarmasin, 746 peserta
  17. Banten: Unit Pelaksana Teknis, 712 peserta
  18. Nusa Tenggara Barat: Unit Pelaksana Teknis, 523 peserta
  19. Bali: Kanreg X BKN Denpasar, 507 peserta
  20. Sulawesi Utara: Kanreg XI BKN Manado, 458 peserta
  21. Kalimantan Barat: Unit Pelaksana Teknis, 426 peserta
  22. Nusa Tenggara Timur: Politeknik Negeri Kupang, 425 peserta
  23. Gorontalo: Unit Pelaksana Teknis, 386 peserta
  24. Sulawesi Tenggara: Unit Pelaksana Teknis, 368 peserta
  25. Maluku: Unit Pelaksana Teknis, 336 peserta
  26. Sulawesi Tengah: Unit Pelaksana Teknis, 281 peserta
  27. Kalimantan Tengah: Unit Pelaksana Teknis, 235 peserta
  28. Papua: Kanreg IX BKN Jayapura, 226 peserta
  29. Kepulauan Bangka Belitung: Unit Pelaksana Teknis, 183 peserta
  30. Maluku Utara: Unit Pelaksana Teknis, 130 peserta

Cetak kartu ujian

Para pelamar CPNS 2019 juga harus memperhatikan beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi.

Ada dua kartu peserta ujian, yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS.

Berikut ketentuan cetak kartu ujian CPNS

Cetak dengan menggunakan tinta warna

Potong pada bagian garis putus-putus

Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian

Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia

Kartu peserta ujian jangan dilaminating.

Jika peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.

Oleh karena itu, peserta yang telah mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, harus mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

Kenakan Pakaian Sesuai Ketentuan Agar Tak Ditolak Ikut Tes SKD

Sebelum mengikuti tes SKD, ada baiknya kamu mempersiapkan berbagai hal termasuk soal pakaian.

Jangan sampai dirimu ditolak mengikuti SKD hanya karena salah mengenakan pakaian.

Dikutip dari akun Twitter CPNS Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), @CPNSKemendesa, berikut ketentuan pakaian peserta SKD.

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenkes, Dimulai 8-10 Februari 2020, Catat!

Jadwal Tes SKD CPNS Diumumkan, Simak Perubahan Passing Grade yang Harus Dipenuhi Peserta Agar Lolos!

Panduan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2020, Tak Boleh Sembarangan, Login Link Cetak di sscn.bkn.go.id

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenkes dan Instansi Lainnya, Dilarang Bawa Kendaraan Pribadi

Pria

Kemeja putih polos, lengan panjang dan berkerah

Celana panjang formal berwana hitam

Tidak boleh mengenakan jeans/cordury/khakis/legging

Sepatu formal berwarna hitam

Wanita

Kerudung kain polos berwarna hitam (untuk yang berjilbab)

Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah

Rok panjang formal berwana hitam

Tidak boleh mengenakan jeans/cordury/khakis/legging

Sepatu formal berwarna hitam

Kartu ujian wajib dilegalisir?

Media sosial sedang diramaikan dengan kabar bahwa kartu tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib dilegalisir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan.

Peserta dapat mengetahui ketentuan ini pada pengumuman yang dikeluarkan instansi masing-masing.

"Itu kebijakan masing-masing instansi. Makanya baca baik-baik pengumuman dari instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Lebih lanjut, jika instansi pusat atau daerah mewajibkan peserta untuk melegalisir kartu ujiannya, maka peserta dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Menurut Paryono, karena hal ini termasuk keputusan instansi, maka pihaknya tidak menyediakan jadwal khusus terkait proses legalisir tersebut.

"Tidak (ada jadwal khusus), ini tidak terkait BKN, itu tergantung instansi," ujar dia.

Soal SKD

Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2019 telah menerima soal yang nantinya akan digunakan untuk tes SKD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ini mengartikan, soal SKD CPNS telah selesai dibuat dan siap digunakan.

"(Soal) sudah (selesai). Tinggal dimasukkan ke server," papar Paryono.

Panselnas dan BSSN nantinya yang bertanggung jawab memasukkan soal ke server.

Soal SKD CPNS 2019 sendiri dibuat dengan melibatkan konsorsium 18 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang seluruhnya berada di bawah koordinasi Kemendikbud.

Peserta yang nantinya lolos tahap SKD ini, kemudian akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Untuk soal SKB, lanjut Paryono, dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.

"Misal BKN membina 3 jabatan fungsional (analisis kepegawaian, asesor, dan auditor kepegawaian), maka BKN yang harus bikin soalnya," tutur dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Lokasi dan Jumlah Peserta Tes SKD CPNS 2019 di MA", https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/18/080500065/catat-ini-lokasi-dan-jumlah-peserta-tes-skd-cpns-2019-di-ma?page=all#page2.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved