News Video
NEWS VIDEO Tim Pengacara Minta Trump Dibebaskan dari Tuduhan Pemakzulan di Senat AS
Tim pengacara Donald Trump menyatakan, mereka minta sang presiden dibebaskan dari tuduhan pemakzulan di level Senat AS.
TRIBUNKALTIM.CO - Tim pengacara Donald Trump menyatakan, mereka minta sang presiden dibebaskan dari tuduhan pemakzulan di level Senat AS.
Dalam materi sidang yang diteruskan Senin (20/1/2020), mereka menyebut upaya impeachment itu "penyimpangan berbahaya" dari konstitusi.
Sementara manajer (sebutan untuk kuasa hukum) yang ditunjuk DPR AS menyatakan, Trump jelas melakukan "perilaku korup dan curang demi Pilpres AS 2020".
Dilansir BBC, sidang pemakzulan terhadap presiden 73 tahun itu bakal digelar Selasa siang (21/1/2020) waktu setempat.
Dia didakwa dengan pasal penyalahgunaan kekuasaan serta menghalangi upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Kongres AS.
Dalam dokumen pembelaan setebal 171 halaman, kuasa hukum sang presiden mengatakan tuduhan dari DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat "sembrono dan berbahaya".
Dalam pandangan mereka, presiden dari Partai Republik itu sama sekali tidak melakukan kejahatan atau melanggar peraturan.
"Demokrat mengajukan dua tuduhan yang sama sekali tak menunjukkan kejahatan, bahkan tidak sampai di taraf kejahatan serius sesuai Konstitusi," ujar dokumen itu.
Karena dianggap tidak melanggar hukum yang ada, tim advokat Gedung Putih pun mengusulkan agar presiden dibebaskan dari tuduhan.
Sementara manajer DPR AS bersikukuh bahwa Trump menekan negara asing demi kepentingan pribadinya di Pilpres AS 2020.
"Dia mengacaukan keamanan nasional dan demokrasi mandiri kita.
Dia menggunakan kekuasaannya untuk menutupi perbuatannya," ulas manajer DPR AS.
Trump dituduh meminta bantuan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden Joe Biden, yang menjadi calon penantangnya di Pilpres.
Untuk melakukannya, dia disebut menahan bantuan militer Ukraina sebesar 391 juta dollar AS, atau Rp 5,3 triliun, yang disetujui Kongres.
Sementara untuk dakwaan kedua, dia dituding memblokir saksi maupun dokumen yang bisa dijadikan DPR AS sebagai bukti.